10 Pohon Ditebang, Pemkot Bandung Segel Videotron Padel

13 hours ago 4

PEMERINTAH Kota Bandung menyegel videotron yang terpasang di Padel Club Six Nine di Jalan L.L.R.E. Martadinata (Jalan Riau). Langkah penyegelan disebutkan karena videotron belum berizin yang diketahui buntut dari penelusuran viral penebangan 10 pohon di jalan tersebut.

“Ini adalah bentuk ketegasan Pemerintah Kota Bandung dalam menegakkan peraturan daerah sekaligus menjaga kelestarian lingkungan," kata Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, dalam siaran pers Pemerintah Kota Bandung, Rabu, 5 Agustus 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Bambang mengatakan, hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menunjukkan keterkaitan antara penebangan pohon dengan pemasangan videotron yang ternyata belum mengantongi Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) tersebut. Khusus penebangan pohon disebutkannya melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 tahun 2026.

Pasal 17 ayat (1) huruf J dalam perda itu mengatur sanksi berupa kewajiban mengganti pohon yang ditebang dan denda Rp 10 juta per pohon. Untuk 10 pohon yang ditebang sanksi yang diberikan berupa kewajiban menanam 100 pohon dan denda administratif Rp 100 juta.

Bambang tidak merinci pelakunya. Namun, menurut dia, penebangan dilakukan karena menganggap keberadaan pohon-pohon tersebut menghalangi visibilitas videotron.

"Mereka menyampaikan bertanggung jawab atas tindakan tersebut. Namun, proses penyelidikan akan terus berjalan untuk mendalami apakah ada pihak lain yang turut bertanggung jawab," katanya mengungkapkan.

Bambang menegaskan, tindakan penyegelan hanya ditujukan pada videotron karena belum mengantongi izin. Sementara operasional lapangan padel masih diperbolehkan beroperasi karena perizinannya dinyatakan telah lengkap oleh instansi teknis. 

Penyegelan videotron dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), serta melibatkan Pengawas Lingkungan Hidup dari Kementerian Lingkungan Hidup. Adapun DPKP telah menyiapkan rencana lokasi penanaman pohon pengganti, sedangkan pemulihan trotoar di bawah koordinasi Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga untuk pemulihan ruang publik.

Sebelumnya, video Wali Kota Bandung Muhammad Farhan marah-marah menemukan penebangan 10 pohon di Jalan Riau viral di media sosial. Ia memerintahkan anak buahnya untuk mengusut pelaku, termasuk dugaan keterkaitannya dengan fasilitas lapangan padel di lokasi tersebut.  

Dalam keterangan yang dibagikannya pada Senin lalu, Farhan mengatakan, penyelidikan yang dilakukan Satpol PP yang semula mengarah pada pelanggaran perda meningkat menjadi dugaan pelanggaran pidana. "Awalnya merupakan pelanggaran ringan, kini mengarah pada dugaan pelanggaran berat. Karena itu pada 30 Juli saya hentikan proses tindak pidana ringan dan penanganannya ditingkatkan," ujarnya. 

Dituturkannya, penyelidikan sementara mendapati penebangan 10 pohon di Jalan Riau tidak hanya terkait dengan pelanggaran Perda Kota Bandung tapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan alasan itu, kata dia, proses penyelidikan selanjutnya melibatkan PPNS, penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, dan berada di bawah pengawasan Satreskrim Polrestabes Bandung.

Farhan mengaku belum bisa mengungkap pihak yang terlibat karena proses penyelidikan masih berlangsung. “Saya belum bisa bicara siapa saja yang terlibat karena akan terlalu spekulatif. Yang jelas proses hukumnya sedang berjalan," katanya.

Farhan mengatakan, pemerintah Kota Bandung juga menelusuri kelengkapan perizinan bangunan dan usaha yang berada di lokasi penebangan 10 pohon tersebut. Ia menduga penebangan pohon terkait dengan kepentingan operasional usaha di sana yakni lapangan padel, kafe, serta videotron di kawasan tersebut. “Dokumen yang kami miliki dan pengakuan beberapa pihak mengarah pada dugaan bahwa pemotongan pohon berkaitan erat dengan kegiatan usaha di gedung tersebut," kata dia.

Pemerintah Kota Bandung juga menyiapkan proses rehabilitasi kawasan bekas penebangan. “Pohon yang ditebang merupakan pohon tanjung dan mahoni dengan tinggi sekitar lima sampai sepuluh meter. Karena itu penggantinya tidak boleh bibit, tetapi harus pohon yang sudah setengah jadi," kata dia.

Ia juga meminta Sekretariat Daerah dan Inspektorat Kota Bandung untuk mendalami kemungkinan keterlibatan ASN dalam kasus penebangan 10 pohon tersebut. “Kalau memang ada ASN yang terlibat, tentu akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |