Bareskrim Tangkap Dua Kurir Ganja di Riau, Joker Buron

2 hours ago 1

DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua kurir ganja di Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Dari penangkapan itu, polisi menyita 24 bungkus ganja dengan berat total 23.088,38 gram atau 23 kilogram.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. “Akan ada pengiriman narkotika jenis ganja di wilayah Kota Pekanbaru, Riau,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Selasa, 28 April 2026.

Eko menjelaskan, tim Subdirektorat IV kemudian bergerak ke Pekanbaru untuk memetakan jalur distribusi. Polisi melacak pergerakan target yang diduga mengambil ganja dari Mandailing Natal, Sumatera Utara, menuju Pekanbaru.

Pada Rabu dini hari, 23 April 2026, tim membuntuti mobil Toyota Calya abu-abu yang diduga membawa ganja. Polisi lalu berkoordinasi dengan Polsek Tandun untuk menghadang kendaraan di Jalan Lintas Langgak, Rokan Hulu.

Saat melihat razia, pengemudi berusaha memutar balik kendaraan. Polisi kemudian menghentikan mobil itu di depan sebuah bengkel dan langsung menangkap dua tersangka, yakni Nirzal Januardi alias Yayan dan Adrian alias Ad.

Dari mobil tersebut, polisi menemukan 24 paket ganja yang dibungkus lakban cokelat. Polisi juga menemukan satu paket kecil sabu sisa pakai dan alat hisap. Selain itu, polisi menyita dua telepon genggam serta kendaraan yang digunakan kedua tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, Nirzal mengaku menjemput ganja bersama Adrian dari Penyabungan untuk dikirim ke Pekanbaru. Keduanya berperan sebagai kurir.

Adrian mengatakan mereka bekerja atas perintah seorang pria bernama A Ang Qunaifi alias Joker, yang kini masuk daftar pencarian orang. Menurut Adrian, Joker menjanjikan upah Rp 5 juta untuk pengiriman tersebut.

Polisi kemudian mengembangkan kasus ini ke rumah Joker di Pekanbaru. Namun, target sudah tidak berada di lokasi dan diduga melarikan diri setelah mengetahui penangkapan tersebut.

Bareskrim memperkirakan nilai ganja yang disita mencapai Rp 92,3 juta. Polisi juga mengklaim penyitaan itu berpotensi menyelamatkan sekitar 69.265 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, penyidik membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. “Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap DPO dan jaringan terkait lainnya,” ujar Eko.

Pilihan Editor: Modus Baru Peredaran Narkoba di Bali

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |