Petugas melakukan 25 kali penindakan selama pelaksaan operasi.
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Bea Cukai Bogor menindak 286.752 batang rokok ilegal pada Operasi “Maung Padjajaran” yang digelar periode 22-28 April 2026 di sejumlah wilayah pengawasan Bea Cukai Bogor, yaitu Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten Sukabumi.
Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Chotibul Umam mengungkapkan, ini upaya Bea Cukai Bogor meningkatkan kepatuhan pengusaha barang kena cukai dan menekan peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai atau penggunaan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.
“Lokasi pengawasan pada Operasi ‘Maung Padjajaran’ kali ini difokuskan pada titik-titik distribusi utama, seperti pasar, toko ritel, hingga perusahaan jasa titipan yang kerap menjadi jalur peredaran barang kena cukai ilegal,” ujar Chotibul dalam keterangan Kamis (7/5/2026).
Ia menyebutkan, petugas Bea Cukai Bogor berhasil melakukan 25 kali penindakan selama pelaksaan operasi, dengan barang hasil penindakan sejumlah 286.752 batang rokok ilegal. Nilai keseluruhan barang yang berhasil ditegah diperkirakan mencapai Rp 462 juta, dengan potensi penerimaan negara yang hilang sebesar Rp 214 juta.
Temuan ini menjadi dasar bagi Bea Cukai Bogor untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai.
Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan pemetaan dan analisis potensi pelanggaran, peningkatan pengawasan di jalur distribusi, penguatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, serta penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal.
Selain penindakan, petugas memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal. Edukasi tersebut mencakup cara mengenali rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, penggunaan pita cukai bekas, serta penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan dan salah personalisasi.
"Melalui operasi 'Maung Padjajaran', Bea Cukai Bogor berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan barang kena cukai ilegal," pungkas Chotibul.

2 hours ago
2
















































