Bea Cukai dan Bareskrim Ungkap Jaringan Narkotika Malaysia-Indonesia, Sita 80 Kg Sabu

15 hours ago 2

INFO TEMPO - Bea Cukai bersama Bareskrim Polri dan Densus 88 Antiteror mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional Malaysia–Indonesia melalui operasi gabungan yang berlangsung pada 26 Juli hingga 1 Agustus 2026. Dalam operasi tersebut, tim gabungan menyita sekitar 80 kilogram methamphetamine (sabu) dan 5.200 butir MDMA (ekstasi) yang diselundupkan melalui jalur laut menuju pesisir timur Pulau Sumatera.

Operasi ini melibatkan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur, Bea Cukai Batam, Bea Cukai Dumai, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC Bareskrim Polri, serta Densus 88 Antiteror Satgas Wilayah Sumatera Selatan.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Plt. Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Erwin Situmorang mengatakan bahwa penindakan narkotika ini merupakan hasil kolaborasi lintas instansi dalam memperkuat pengawasan terhadap jalur masuk narkotika ke Indonesia.

"Pengungkapan ini menunjukkan bahwa sinergi antaraparat penegak hukum menjadi kunci untuk memutus rantai peredaran narkotika sejak memasuki wilayah Indonesia. Kolaborasi yang kuat juga memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika," ujar Erwin.

Pengungkapan kasus bermula pada 26 Juli 2026 ketika tim gabungan melaksanakan pertukaran informasi, analisis bersama, dan operasi terpadu berdasarkan informasi mengenai rencana penyelundupan methamphetamine dan MDMA dari Malaka, Malaysia, melalui pesisir timur Sumatera dengan tujuan akhir Palembang, Sumatera Selatan.\

Menindaklanjuti hasil analisis tersebut, tim membagi operasi menjadi dua unsur, yaitu patroli laut menggunakan kapal patroli Bea Cukai Speed BC 1710 untuk mengawasi jalur masuk dari Malaysia dan tim surveillance darat yang bertugas memantau lokasi pendaratan barang serta mengidentifikasi kurir darat di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.

Pada 29 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, tim memperoleh informasi bahwa barang diduga narkotika telah mendarat di kawasan anak sungai Suak Padamaran II, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Sekitar satu jam kemudian, petugas mengamankan seorang laki-laki yang sedang memindahkan empat karton dari lokasi pendaratan. Pemeriksaan terhadap karton tersebut menemukan 80 bungkus kemasan teh Tiongkok berisi sabu dengan berat bruto sekitar 80 kilogram serta 5.200 butir MDMA.

Hasil pemeriksaan selanjutnya mengungkap bahwa barang tersebut dikendalikan oleh AR sebagai pengendali lapangan, sementara proses penjemputan dari tengah laut dilakukan oleh I. Narkotika tersebut selanjutnya direncanakan akan dibawa ke Palembang melalui jalur darat oleh TM dan SH yang berperan sebagai kurir.

Masih pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB, tim gabungan kembali mengamankan AR, TM, dan SH di sejumlah lokasi di Kecamatan Pekaitan. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa narkotika tersebut berasal dari Malaysia dan akan didistribusikan ke wilayah Palembang.

Untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, pada 30 Juli 2026, tim gabungan melaksanakan controlled delivery atau penyerahan di bawah pengawasan dengan membawa barang bukti beserta tersangka menuju Palembang. Operasi tersebut bertujuan mengidentifikasi penerima akhir barang sekaligus pengendali jaringan di wilayah Sumatera Selatan.

Pengembangan membuahkan hasil pada 31 Juli 2026 ketika petugas mengamankan YN setelah pelaku mengambil kendaraan yang membawa narkotika di Hotel Arista Palembang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial A dan akan menerima pembayaran melalui rekening atas nama M yang diduga berperan sebagai fasilitator komunikasi sekaligus aliran dana operasional jaringan.

Informasi tersebut kemudian dikembangkan melalui koordinasi dengan unsur di Kepulauan Riau. Pada 1 Agustus 2026, tim gabungan berhasil mengamankan M di Tanjung Balai Karimun untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, barang bukti, perangkat komunikasi, dan pola distribusi, tim gabungan mengidentifikasi adanya jaringan peredaran narkotika internasional yang terorganisasi dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur laut di pesisir timur Sumatera dengan sistem distribusi berlapis (multilayer courier). Jaringan tersebut diduga melibatkan pengendali lintas negara, penjemput laut, kurir darat, penerima barang, fasilitator komunikasi, hingga pengelola aliran dana.

Erwin menegaskan bahwa pengungkapan ini telah berhasil menghentikan upaya penyelundupan narkotika, juga memperkuat perlindungan terhadap masyarakat dan mendukung terciptanya iklim usaha serta aktivitas logistik yang aman.

"Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya akan terus memperkuat pengawasan berbasis intelijen, patroli, dan pertukaran informasi untuk mengantisipasi berbagai modus penyelundupan narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi tindak pidana narkotika dan penyelundupan, sehingga upaya perlindungan terhadap masyarakat bisa lebih efektif," tutupnya.

Selanjutnya, Bea Cukai telah menyerahterimakan barang bukti dan para tersangka kepada Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Hingga saat ini, tim analisis masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jalur distribusi, sumber pasokan, pengendali jaringan, serta aktor lain yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika internasional tersebut. (*)

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |