REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan pengawasan beras fortifikasi diperketat melalui pemeriksaan yang lebih luas terhadap mutu, kandungan gizi, perizinan, serta kesesuaian label produk di pasaran.
"Penertiban beras fortifikasi di pasaran akan terus dilanjutkan pemerintah guna memberikan perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen agar tidak merugi secara finansial," kata Amran dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Ia menegaskan Bapanas bersama Kementerian Pertanian, Satgas Pangan, dan instansi terkait akan memperkuat pengawasan serta menindak tegas praktik kecurangan, termasuk dugaan penyimpangan dalam peredaran beras fortifikasi.
Menurutnya, program fortifikasi pangan merupakan upaya pemerintah meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan mencegah stunting sehingga tidak boleh disalahgunakan sebagai sarana meraih keuntungan dengan mengorbankan kepentingan konsumen.
"Saya mau gebuk ini dua sampai tiga minggu ke depan. Ini yang harus kita lawan bersama. Fortifikasi itu dibuat untuk masyarakat miskin, untuk membantu mencegah stunting, mengatasi masalah kurang gizi melalui penambahan vitamin dan mineral," tegas Amran.
Hal itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Fortifikasi pangan menjadi strategi penting untuk memperbaiki status gizi masyarakat. Beras fortifikasi juga telah menjadi indikator prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
"Kita ingin memastikan seluruh proses berjalan sampai tuntas dan siapa pun yang terbukti menyalahgunakan program fortifikasi diproses sesuai hukum," ujar Amran.
Secara terpisah, Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Sutanto menambahkan pengawasan beras fortifikasi akan diperluas, termasuk memastikan kesesuaian antara izin edar, label kemasan, dan informasi produk yang beredar di pasaran.
"Contohnya begini, di izin edar dia mengklaim kandungan Fe (zat besi) 84 persen, tetapi di label hanya ditulis 30 persen. Itu sudah merupakan pelanggaran karena yang didaftarkan dengan yang ditulis di label berbeda. Objek pengawasan akan lebih dipertajam," jelasnya.
"Jadi, uji laboratorium itu hanya salah satu objek pengawasan. Masih ada objek pengawasan lainnya. Kalau suatu produk sudah melanggar aspek administrasi saja, itu sudah cukup menjadi bukti untuk ditindak," tambah Andriko.
Bapanas menyatakan terdapat 40 merek dagang beras fortifikasi yang memiliki izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) di 11 provinsi.
Sebelumnya, Bapanas menemukan adanya ketidaksesuaian pada beberapa merek beras khusus yang beredar di pasaran berdasarkan hasil pengawasan pada April 2026 di wilayah Jakarta. Dari hasil pengawasan tersebut diperoleh 15 sampel yang terdiri atas tiga sampel beras fortifikasi dan 12 sampel beras dengan klaim gizi. Kelima belas sampel tersebut berasal dari sembilan produsen dengan 15 merek dagang.
Hasil laboratorium menunjukkan dari 12 sampel beras dengan klaim gizi, tiga sampel memenuhi persyaratan, sedangkan sembilan sampel tidak memenuhi persyaratan. Selain itu, terdapat tiga sampel yang tidak mencantumkan informasi nilai gizi berupa persentase Angka Kecukupan Gizi (AKG) pada label kemasannya.
Adapun beras fortifikasi wajib memenuhi persyaratan jenis dan kandungan gizi sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) 9372:2025. SNI tersebut menetapkan bahwa setiap 100 gram beras fortifikasi harus mengandung vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25–0,38 miligram, vitamin B12 sebesar 1,0–1,5 mikrogram, zat besi 3,50–5,25 miligram, dan seng 3,0–4,5 miligram.
Produsen beras fortifikasi juga wajib memperoleh izin edar PSAT yang dikelola Bapanas bersama Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD). Bapanas memastikan pengurusan izin tersebut tidak dipungut biaya dan tidak memerlukan waktu lama.
Selanjutnya, izin edar beras fortifikasi produksi dalam negeri diterbitkan gubernur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) provinsi setelah dilakukan verifikasi oleh dinas yang menangani urusan pangan di tingkat provinsi selaku OKKPD.
Untuk memastikan pemenuhan persyaratan keamanan, mutu, serta kesesuaian kandungan gizi dengan standar yang berlaku, pengujian beras fortifikasi wajib dilakukan di laboratorium yang terakreditasi.

2 hours ago
2














































