Burnout di Industri Manufaktur: Ancaman Psikososial yang Kerap Diabaikan

7 hours ago 6

Image muhammad daffa habibi ghufron

Edukasi | 2026-06-28 13:36:56

Di tengah hiruk-pikuk target produksi dan bunyi mesin yang tak pernah berhenti, ada sesuatu yang perlahan menggerus kesehatan pekerja industri — bukan luka fisik, bukan kecelakaan kerja, melainkan kelelahan yang menggerogoti dari dalam. Kondisi itu dikenal dengan istilah burnout.

Burnout bukan sekadar lelah biasa setelah seharian bekerja. Maslach dan Leiter (2016) mendefinisikannya sebagai kondisi kelelahan fisik, emosional, dan mental yang diakibatkan oleh keterlibatan jangka panjang dalam situasi kerja yang penuh dengan tuntutan. Kondisi ini berkembang secara perlahan, seringkali tidak disadari, hingga pada akhirnya mengganggu kemampuan seseorang dalam menjalankan fungsinya sebagai pekerja maupun sebagai individu.

Seberapa Serius Ancaman Ini?

Data global berbicara dengan lantang. Laporan SHRM 2025 Insights: Workplace Mental Health mengungkap fakta yang mengkhawatirkan — lebih dari 52 persen karyawan dilaporkan mengalami burnout atau kelelahan kerja kronis, sementara empat dari sepuluh pekerja menyatakan bahwa pekerjaan mereka memberikan dampak negatif terhadap kesehatan mental SHRM (2025). Angka ini jauh melampaui data Gallup tahun 2019 yang mencatat 76 persen pekerja pernah mengalami burnout setidaknya sekali, menunjukkan bahwa kondisi ini bukan membaik, melainkan semakin mengkhawatirkan dari tahun ke tahun (Gallup, 2019).

Di tingkat regional, kondisi ini juga tidak lebih baik. Studi Naluri yang melibatkan pekerja dari Malaysia, Singapura, Indonesia, dan Filipina mengungkap bahwa 63 persen pekerja di Asia Tenggara mengalami burnout (Naluri, 2025). Lebih spesifik di Indonesia, hasil Survey Workplace Wellbeing Score Indonesia 2025 mencatat bahwa tingkat kesejahteraan mental pekerja di Indonesia masih berada di bawah rata-rata global, hanya sekitar 50,98 persen berbanding 58,62 persen (Workplace Wellbeing Score Indonesia, 2025).

Burnout Bukan Sekadar "Stres Biasa"

Secara klinis, burnout memiliki tiga dimensi utama sebagaimana diidentifikasi oleh Maslach dan Jackson (1981). Pertama adalah kelelahan emosional, yaitu perasaan terkuras habis secara emosional dan tidak memiliki energi untuk menghadapi hari kerja berikutnya. Kedua adalah depersonalisasi, yaitu munculnya sikap sinis, dingin, dan tidak peduli terhadap pekerjaan maupun rekan kerja. Ketiga adalah penurunan pencapaian pribadi, yaitu perasaan tidak kompeten dan tidak berarti dalam pekerjaan yang dilakukan.

Ketiga dimensi ini tidak muncul sekaligus dalam semalam. Burnout adalah proses akumulatif yang berkembang ketika tuntutan pekerjaan terus-menerus melampaui kapasitas individu tanpa ada ruang pemulihan yang memadai. Freudenberger (1974), yang pertama kali memperkenalkan istilah ini, menegaskan bahwa individu yang bekerja dalam kondisi penuh tekanan dan minim apresiasi adalah kelompok yang paling rentan.

Dampak yang Tidak Bisa Dianggap Remeh

Burnout bukan hanya masalah individual. Schaufeli dan Enzmann (1998) mengidentifikasi bahwa burnout berdampak langsung pada penurunan produktivitas kerja, meningkatnya angka absensi, hingga tingginya angka pergantian karyawan. Dari sisi individu, burnout yang tidak ditangani dapat berkembang menjadi gangguan kesehatan yang lebih serius seperti depresi dan gangguan kecemasan, dua kondisi yang justru semakin memperdalam ketidakmampuan pekerja untuk berfungsi optimal.

Dalam konteks industri manufaktur yang beroperasi secara kontinyu, dampak ini menjadi berlipat ganda. Pekerja yang mengalami burnout memiliki penurunan konsentrasi dan kemampuan pengambilan keputusan, dua hal yang sangat krusial ketika seseorang harus mengawasi proses produksi yang melibatkan bahan kimia berbahaya dan sistem bertekanan tinggi.

Apa yang Bisa Dilakukan?

Burnout bukanlah takdir yang harus diterima begitu saja oleh pekerja industri. Ada langkah-langkah konkret yang dapat dilakukan, baik oleh perusahaan maupun oleh pekerja itu sendiri.

Dari sisi perusahaan, evaluasi beban kerja secara berkala menggunakan instrumen terstandar merupakan langkah awal yang penting. Penerapan sistem rotasi kerja pada pekerjaan yang bersifat monoton dan membutuhkan konsentrasi tinggi juga terbukti efektif dalam mendistribusikan beban kerja secara lebih merata. Tidak kalah penting, perusahaan perlu menyediakan layanan konseling yang bersifat rahasia agar pekerja merasa aman dalam menyampaikan kondisi psikologisnya tanpa rasa takut akan penilaian negatif.

Dari sisi pekerja, kesadaran diri adalah kunci. Mengenali gejala awal burnout seperti kelelahan yang tidak hilang meski sudah beristirahat, munculnya sikap sinis terhadap pekerjaan, atau perasaan tidak berarti adalah langkah pertama yang penting sebelum kondisi berkembang lebih jauh. Menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi, serta tidak ragu untuk mencari bantuan profesional ketika diperlukan, adalah bentuk tanggung jawab terhadap kesehatan diri sendiri.

Sudah Saatnya Burnout Masuk Agenda K3

Dalam kerangka Keselamatan dan Kesehatan Kerja, risiko psikososial seperti burnout seharusnya mendapat perhatian yang setara dengan risiko fisik. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 mengamanatkan perlindungan menyeluruh terhadap keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dan kesehatan mental adalah bagian tak terpisahkan dari amanat tersebut.

Sudah saatnya perusahaan, khususnya di sektor manufaktur dengan operasional kontinyu, tidak hanya sibuk mengejar target produksi, tetapi juga memastikan bahwa para pekerjanya hadir secara utuh bukan hanya fisiknya, tetapi juga mentalnya.

Karena pekerja yang sehat secara mental bukan hanya lebih produktif, tetapi juga lebih aman.

Refrensi :

  • SHRM. (2025). SHRM 2025 Insights: Workplace Mental Health. Society for Human Resource Management.
  • Gallup. (2019). Employee Burnout: Causes and Cures. Gallup Inc.
  • Naluri. (2025). Burnout Crisis: Factors Affecting Working Adults in Southeast Asia. Naluri Life.
  • Workplace Wellbeing Initiative. (2025). Survey Workplace Wellbeing Score Indonesia 2025. Human Care Consulting.
  • Kementerian Ketenagakerjaan RI. (2025). Data Kecelakaan Kerja Indonesia 2024. Jakarta: Kemnaker RI.
  • BPJS Ketenagakerjaan. (2025). Laporan Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja 2020–2024. Jakarta: BPJS Ketenagakerjaan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |