Oleh Ahmadie Thaha, Kolumnis
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ada satu momen yang terasa seperti “klik” dalam sejarah fikih kita: ketika sesuatu yang selama berabad-abad dianggap mapan, tiba-tiba digeser dalam sebuah fatwa anyar — bukan karena dibatalkan, tapi karena dimatangkan.
Itulah yang terjadi pada dam haji hari ini. Bahkan bukan sekadar fatwa, tapi jadi gerakan. Bukan hanya teks, tapi praksis. Muhammadiyah, dengan gaya khasnya yang tenang tapi tegas, tidak berhenti di meja ijtihad. Ia juga turun ke dapur umat.
Fatwa ini bukan bisikan spontan di lorong ijtihad, melainkan keputusan resmi yang lahir dari dapur serius Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, lembaga otoritatif yang selama ini menjadi “mesin tafsir” Persyarikatan.
Disusun melalui rangkaian halaqah dan sidang sejak 2022 hingga 2026, fatwa tersebut akhirnya ditetapkan dalam dokumen formal berjudul "Fatwa tentang Pengalihan Penyembelihan Dam ke Tanah Air", yang terbit 24 Ramadan 1447 H/13 Maret 2026 M.
Ia secara eksplisit menjawab pertanyaan publik tentang boleh tidaknya dam dilakukan di luar Tanah Haram. Intinya tegas tapi tidak sembrono: "boleh secara syar’i, dengan syarat tertentu yang memastikan tujuan syariat tetap tercapai".
Dalam klausul-klausulnya, fatwa ini menjelaskan bahwa lokasi penyembelihan bukan unsur ibadah yang bersifat mutlak (ta‘abbudī), melainkan rasional (ta‘aqqulī) dan terbuka untuk penyesuaian berdasarkan kemaslahatan.
Ia juga mengurai dasar-dasar dalil Al-Qur’an, pendekatan maqāshid syarī‘ah, hingga pendapat lintas mazhab, lalu menutup dengan penegasan bahwa distribusi manfaat—memberi makan fakir miskin—adalah inti dari dam itu sendiri.
Maka, fatwa ini bukan sekadar “izin pindah lokasi”, tetapi reposisi makna: dari titik geografis ke tujuan sosial, dari kewajiban ritual ke kebermanfaatan yang hidup di tengah umat.
Fatwa itu jelas: penyembelihan dam boleh dialihkan ke Tanah Air, dengan syarat-syarat yang menjaga ruh syariat. Bahkan sejak awal, pertanyaan ini bukan datang dari satu dua orang, tapi dari gelombang kegelisahan umat sejak lama.
Artinya, ini bukan fatwa yang lahir dari ruang hampa. Ia lahir dari antrean panjang realitas: daging menumpuk di satu titik, sementara di titik lain anak-anak masih kekurangan protein.
Dan di sinilah Muhammadiyah melakukan sesuatu yang jarang: ia tidak berhenti pada “boleh”. Ia melangkah ke “Ayo lakukan”. LPHU bikin edaran: mengajak jamaah haji — khususnya warga Persyarikatan — untuk benar-benar menunaikan dam di Tanah Air.
Ajakan LPHU (Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah) Muhammdiyah yang disiarkan di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah (28/4) ini sederhana, tapi implikasinya besar. Inilah upaya menjembatani teks ke tindakan, dari kitab ke kandang, dari dalil ke dapur.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

5 hours ago
6

















































