REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wacana penerapan sistem e-wallet untuk penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang digagas Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI masih berada pada tahap diskursus dan kajian. Kemenhaj menegaskan, ide tersebut muncul sebagai upaya memperkuat perlindungan terhadap jamaah umrah dari potensi penipuan atau penyalahgunaan dana oleh penyelenggara perjalanan yang tidak bertanggung jawab.
Direktur Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj RI, Akhmad Fauzin mengatakan, hingga saat ini belum ada keputusan terkait implementasi e-wallet umrah. Karena itu, berbagai masukan dari asosiasi maupun pelaku usaha perjalanan umrah akan menjadi bagian dari proses pendalaman kebijakan tersebut.
"E-wallet baru diskursus, jadi masih dalam kajian. Terkait penerapannya masih perlu pendalaman," ujar Fauzin saat dimintai tanggapan, Kamis (25/6/2026).
Menurut dia, gagasan e-wallet muncul sebagai salah satu solusi untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada jamaah. Selama ini, kata Fauzin, masih ditemukan kasus hak-hak jamaah yang terabaikan akibat ulah travel yang tidak menjalankan kewajibannya.
"Hal ini sebagai solusi dalam memberikan perlindungan jamaah, di mana hak-hak mereka sering terabaikan oleh travel 'nakal'. Maka muncul ide e-wallet sebagai barrier dalam mitigasi terjadinya fraud yang merugikan jamaah," ucapnya.
Sebelumnya, sejumlah asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah mengkritik wacana penerapan e-wallet tersebut. Mereka menilai sistem itu berpotensi membuat tata kelola umrah menjadi semakin sentralistik dan dapat menimbulkan kendala dalam proses pembayaran kepada vendor maupun mitra layanan di Arab Saudi.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Fauzin menegaskan bahwa skema pengelolaan e-wallet masih sangat terbuka untuk dibahas. Bahkan, menurut dia, tidak tertutup kemungkinan tata kelola sistem tersebut justru melibatkan asosiasi penyelenggara umrah atau travel secara langsung."Karena masih diskursus, bisa saja e-wallet tata kelolanya di asosiasi," katanya.

1 hour ago
3












































