REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Mantan anggota Polri, Alvian Maulana Sinaga (23 tahun), yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Putri Apriyani (24), dituntut hukuman penjara seumur hidup. Kasus itu sebelumnya mendapat perhatian luas dari masyarakat di Kabupaten Indramayu.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Selasa (21/4/2026) kemarin.
Dalam persidangan itu, jaksa menilai tindakan terdakwa tergolong kejam. Tak hanya membunuh, terdakwa juga membakar tubuh kekasihnya di kamar kos korban untuk menghilangkan jejak.
Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, menjelaskan, ada enam poin krusial yang menjadi pertimbangan jaksa dalam memberikan tuntunan tersebut.
"Salah satunya adalah bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja dan telah direncanakan sebelumnya," kata Toni, Rabu (22/4/2026).
Selain itu, kasus tersebut telah membuat masyarakat luas menjadi resah. Kasus itu sebelumnya viral di media sosial maupun media mainstream.
Hal lain yang memberatkan adalah status terdakwa saat kejadian, masih tercatat sebagai anggota Polri, yang seharusnya bertugas melindungi masyarakat.
Poin lain yang memberatkan terdakwa adalah tindakan terdakwa yang melarikan diri usai kejadian. Hal itu menyulitkan proses penyelidikan polisi terhadap kasus tersebut.
Terdakwa juga berupaya menghilangkan barang bukti dengan membakar lokasi kejadian. Akibatnya, pemilik kos mengalami kerugian akibat peristiwa tersebut.
Toni mengungkapkan, tuntutan penjara seumur hidup itu mewakili harapan dari keluarga korban Putri Apriyani. Ia berharap agar majelis hakim bisa memvonis hukuman Alvian sesuai dengan tuntutan dari JPU.
Bahkan, menurut Toni, majelis hakim bisa menjatuhkan vonis yang lebih berat. Yakni hukuman mati terhadap terdakwa.
“Hakim boleh memutus hukuman mati karena pasal pembunuhan berencana itu ancaman maksimalnya sampai hukuman mati. Namun paling tidak minimalnya saya berharap hakim bisa memvonis seumur hidup,” ucap Toni.
Seperti diketahui, pembunuhan terhadap Putri Apriyani yang dilakukan oleh Alvian Maulana Sinaga terjadi di kamar kos korban di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, pada Sabtu (9/8/2025).
Saat peristiwa itu terjadi, Alvian berstatus sebagai anggota Polres Indramayu berpangkat Bripda. Ia kemudian kabur setelah melakukan perbuatan keji itu hingga akhirnya ditangkap polisi di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat pada Sabtu (23/8/2025).

2 hours ago
2














































