REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputy President Research ISRA Institute INCEIF University Dr Marjan Muhammad mengatakan perkembangan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) membuka peluang besar untuk memperkuat pengelolaan keuangan sosial Islam. Namun, menurut dia, pemanfaatan teknologi tersebut harus tetap mengedepankan penilaian manusia agar sejalan dengan prinsip syariah dan etika.
"AI seharusnya memperkuat penilaian manusia, bukan menggantikannya. Teknologi tetaplah teknologi. AI tidak boleh mengesampingkan kemampuan berpikir manusia yang telah dianugerahkan Allah kepada kita," kata Marjan di Menara Syariah PIK II, Tangerang, Banten, Rabu (5/8/2026).
Marjan menjelaskan AI dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan zakat maupun wakaf. Teknologi tersebut juga dapat membantu memproyeksikan potensi penghimpunan dana, memverifikasi penerima manfaat, meningkatkan ketepatan penyaluran, hingga mendeteksi potensi penyimpangan sehingga tata kelola menjadi lebih efektif. Menurut dia, peluang pemanfaatan AI semakin besar mengingat potensi gabungan zakat dan wakaf dunia diperkirakan mencapai lebih dari 1,2 triliun dolar AS setiap tahun.
"Peluangnya sangat besar karena potensi gabungan zakat dan wakaf diperkirakan mencapai lebih dari 1,2 triliun dolar AS per tahun. Bahkan peningkatan efisiensi yang relatif kecil pun dapat menghasilkan dampak sosial yang signifikan," ujarnya.
Meski demikian, Marjan menilai penerapan AI tidak cukup hanya mengandalkan kemajuan teknologi. Penguatan tata kelola dan koordinasi antarlembaga tetap menjadi tantangan utama dalam pengembangan keuangan sosial Islam.
"Inti persoalannya, sebagian besar tantangan tersebut sebenarnya terletak pada tata kelola data, informasi, dan koordinasi. Di sinilah AI dapat memberikan solusi yang nyata," katanya.
Ia juga mengingatkan hingga saat ini belum terdapat panduan syariah yang komprehensif mengenai pemanfaatan AI, khususnya dalam keuangan sosial Islam. Karena itu, penyusunan kerangka tata kelola harus dilakukan bersamaan dengan adopsi teknologi.
"Hingga kini belum ada panduan syariah yang komprehensif mengenai pemanfaatan AI, khususnya di bidang keuangan sosial Islam. Karena itu, kerangka tata kelola harus dibangun seiring dengan adopsi teknologi, bukan setelah teknologi diterapkan," ujar Marjan.
Menurut dia, kolaborasi regulator, akademisi, penyedia teknologi, dan lembaga keuangan sosial Islam menjadi kunci untuk membangun pemanfaatan AI yang transparan, akuntabel, dan tetap berlandaskan prinsip-prinsip syariah.

14 hours ago
6













































