TEMPO.CO, Jakarta - Seorang salles mobil Lexus bersaksi bahwa terdakwa perkara pencucian uang judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Darmawati, membeli mobil mewah senilai miliaran rupiah itu. Darmawati adalah istri Muhrijan alias Agus, makelar situs judi online (judol) pegawai Komdigi, yang juga berstatus terdakwa.
Sales Lexus bernama Rema Galang Mahardika itu bersaksi ihwal pembelian mobil mewah itu dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 4 Juni 2025.
"Terkait perkara Darmawati, apa yang saudara ketahui?" tanya Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro, di PN Jakarta Selatan, Rabu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rema menjawab, "Ibu Darmawati itu selaku customer (pelanggan) kami di Lexus Kelapa Gading."
"Apa yang Darmawati lakukan terkait dengan Lexus itu?" tanya Sulistyo.
Rema mengatakan, "pembelian unit Lexus RX500."
"Tahun berapa belinya?" kata hakim Sulistyo.
Rema menjelaskan, mobil berkelir putih tersebut dibeli Darmawati pada 2024. Kendaraan yang dia beli dalam kondisi baru.
"Harga berapa, Pak?" tanya Sulistyo.
Rema menjawab, "Rp 2.006.000.000."
"Pembeliannya cash atau kredit?" kata hakim.
Saksi menjawab, mobil Lexus itu dibeli secara cash atau tunai.
Sulistyo lalu bertanya apakah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil sudah keluar. Rema mengatakan, BPKB sudah diserahkan kepada Darmawati lima bulan setelah pembelian.
"BPKB atas nama siapa?" tanya Sulistyo.
Rema menjawab, "Ibu Darmawati."
Dalam surat dakwaan yang dinukil dari Antara, disebutkan pada April 2024, suami Darmawati bernama Agus mengetahui praktik penjagaan situs judi online agar tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (sekarang Komdigi). Agus lalu ikut mengoordinasikan beberapa agen penghubung dengan pemilik situs judol mengurus penjagaan laman judi online.
Selama periode April hingga Oktober 2024, Agus menerima uang pembagian. Duit itu ia serahkan kepada istrinya secara langsung di kontrakan kawasan Tangerang Selatan maupun lewat transfer.
Darmawati lalu membelanjakan uang hasil penjagaan situs judi itu. Dia membeli beberapa barang mewah, mobil, dan perhiasan.
Dari tangannya, penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya juga menyita uang tunai sebanyak Rp 2.687.599.000 atau Rp 2,6 miliar. Barang bukti Ini terdiri dari uang rupiah senilai Rp 2.075.299.000, S$ 3.000 atau senilai Rp 35.100.000, dan mata uang US$ 37.000 atau senilai Rp 577.200.000. Penyidik juga menyita 58 buah perhiasan, enam ponsel, dua unit mobil, dua buah jam tangan mewah, dan satu buku tabungan.
Atas perbuatannya, Darmawati terancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.