Ita Fatia Nadia: Saya Tidak akan Berhenti Menuntut Fadli Zon

5 hours ago 5

Ita Fatia Nadia, pendamping korban pemerkosaan massal 1998, menanggapi putusan PTUN Jakarta soal Fadli Zon. Tak akan berhenti menuntut.

23 April 2026 | 11.27 WIB

Ita Fatia Nadia, pendamping korban pemerkosaan Mei 1998, di konferensi pers "Menggugat Penyangkalan Pemerkosaan Massal Mei 1998" yang digelar di Menteng, Jakarta, 7 April 2026. Tempo/Nabiila Azzahra A

Perbesar

Ita Fatia Nadia, pendamping korban pemerkosaan Mei 1998, di konferensi pers "Menggugat Penyangkalan Pemerkosaan Massal Mei 1998" yang digelar di Menteng, Jakarta, 7 April 2026. Tempo/Nabiila Azzahra A

PENDAMPING korban pemerkosaan massal 1998, Ita Fatia Nadia, menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam perkara pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengenai pemerkosaan massal 1998. Majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan tidak dapat menerima perkara tersebut pada 21 April 2026.

Ita menyatakan “tidak akan berhenti menuntut” Fadli Zon, yang sebelumnya sempat menyangkal kebenaran adanya pemerkosaan massal pada Mei 1998. “Saya tidak akan berhenti untuk menuntut Fadli Zon,” kata Ita dalam konferensi pers di kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 22 April 2026.

Mantan direktur Yayasan Kalyanamitra itu juga mengatakantidak akan berhenti membela korban pemerkosaan 1998. “Saya akan tetap berjuang. Karena tubuh-tubuh, suara-suara mereka, sekarang sudah dihilangkan. Sudah dinegasikan oleh negara ini,” ucap Ita. Tim kuasa hukum para penggugat Fadli Zon pun telah menyatakan akan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta.

Sebelumnya, putusan majelis hakim PTUN Jakarta diumumkan melalui sistem pengadilan elektronik atau e-court pada 21 April 2026. Majelis hakim, yang terdiri dari tiga orang hakim perempuan, menyatakan tidak menerima gugatan tersebut.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat mengenai kewenangan absolut pengadilan. “Dalam pokok perkara: menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima,” demikian dikutip dari putusan e-court PTUN Jakarta. Selain itu, para penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 233 ribu.

PTUN memproses perkara ini selama kurang lebih enam bulan sejak pendaftaran pada 2 Oktober 2026. Para penggugat menggugat tindakan administrasi pemerintah berupa pernyataan resmi Fadli Zon yang mempertanyakan “data pendukung” laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998.

Melalui pernyataan tertulis pada 16 Mei 2025 yang disiarkan pada 16 Juni 2025, serta unggahan di akun Instagram resmi @fadlizon dan Kementerian Kebudayaan @kemenkebud, Fadli Zon menyatakan, “...laporan TGPF ketika itu hanya menyebut angka tanpa data pendukung yang solid, baik nama, waktu, peristiwa, tempat kejadian, maupun pelaku. Di sinilah perlu kehati-hatian dan ketelitian karena menyangkut kebenaran dan nama baik bangsa. Jangan sampai kita mempermalukan nama bangsa sendiri… Penting untuk senantiasa berpegang pada bukti yang teruji secara hukum dan akademik, sebagaimana lazim dalam praktik historiografi. Apalagi menyangkut angka dan istilah yang masih problematik.”

Sebelum itu, Fadli Zon pernah menyatakan bahwa penulisan ulang sejarah bertujuan mengklarifikasi berbagai “rumor” yang selama ini dianggap sebagai fakta. Ia menjadikan isu pemerkosaan massal Mei 1998 sebagai salah satu contoh yang ingin ia luruskan.

“Ada perkosaan massal, betul enggak ada perkosaan massal? Itu kata siapa? Itu enggak pernah ada proof-nya. Itu adalah cerita. Kalau ada, tunjukkan. Ada enggak di dalam buku sejarah itu? Enggak pernah ada. Nah, rumor-rumor seperti itu menurut saya tidak akan menyelesaikan.” kata Fadli Zon dalam wawancara dengan IDN Times yang ditayangkan pada Selasa, 11 Juni 2025.

Ia juga mengklaim TGPF Mei 1998 tidak bisa membuktikan adanya pemerkosaan massal kala itu. “Saya sendiri pernah membantah itu dan mereka tidak bisa buktikan,” ujarnya.

Adapun para penggugat Fadli Zon ke PTUN Jakarta adalah Marzuki Darusman (Ketua TGPF 1998), Ita Fatia Nadia (pendamping korban pemerkosaan 1998), Kusmiyati (ibu korban pembakaran 1998), I Sandyawan Sumardi (ketua tim relawan kemanusiaan), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI), dan Yayasan Kalyanamitra.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Nabiila Azzahra

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini bergabung dengan Tempo sejak awal 2023.

Tabur Api Tuai Asap

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |