Kasus Korban Jambret Jadi Tersangka Dihentikan, Hogi Minaya Ingin Hidup Normal Lagi

1 day ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN - Kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya resmi berakhir. Kejaksaan Negeri Sleman telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), Jumat (30/1/2026) sore. Keputusan tersebut disambut bahagia dan penuh kelegaan oleh Hogi yang memilih legowo serta memastikan tidak akan menempuh tuntutan balik kepada pihak mana pun.

Penasihat hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo, mengatakan penerbitan SKP2 menandai selesainya perkara secara final demi kepentingan hukum.

"Terkait dengan penyelesaian kasusnya ini dan kami perlu kami sampaikan bahwa tadi sore dari pihak Kejaksaan Negeri Sleman dalam hal ini Bapak Kajari sudah memberikan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) karena kalau sudah di Kejaksaan itu adalah kewenangan dari jaksa penuntut lewat surat ketetapan penghentian penuntutan," kata Teguh dalam konferensi pers yang digelar, Jumat (30/1/2026), malam.

Teguh mengungkap, penghentian perkara tersebut dilakukan sesuai ketentuan Pasal 65 huruf M Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang memberikan kewenangan kepada penuntut umum untuk menutup perkara demi kepentingan hukum. Adapun SKP2 diterbitkan berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang menyimpulkan bahwa peristiwa yang dialami kliennya bukan merupakan tindak pidana.

"Sudah secara bulat ya, sudah mengkristal bahwa tindak pidana yang selama ini disangkakan kepada klien kami ini ternyata bukan tidak pidana/ peristiwa pidana itu bukan merupakan tindak pidana," ungkapnya.

"Oleh karena itu, teman-teman sekalian, kasus mas Hogi sudah selesai karena sudah ada surat ketetapan penghentian penutupan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sleman. Ini suratnya ada. Nanti ini berita acara juga ada. Sudah semua," kata dia.

Selain kepastian hukum, barang bukti berupa kendaraan yang sempat disita juga telah dikembalikan kepada Hogi. "Barang bukti yang disita yaitu mobilnya Mas Hogi juga sudah dikembalikan. Sudah saya ambil," ucapnya.

Teguh memastikan kliennya tidak akan menempuh langkah hukum lanjutan. "Tidak ada tuntutan balik, sudah legowo sekali," kata dia.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |