KPK Tegaskan Tak Pilih Kasus, OTT Bupati Bolmut Jadi Bukti

1 hour ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa lembaganya tidak memilih-milih kasus berdasarkan besar atau kecilnya perkara dalam melakukan penindakan tindak pidana korupsi. Penegasan ini disampaikan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan, KPK akan menindaklanjuti setiap perkara sepanjang memenuhi kualifikasi sebagai tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan lembaganya. “Kami tidak pilih-pilih, oh ini besar, oh ini kecil. Sepanjang memang itu memenuhi kualifikasi sebagai tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK, maka kami akan lakukan kegiatan-kegiatan penindakan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Menurut Taufik, OTT terhadap Sirajudin menjadi salah satu bukti nyata bahwa KPK tidak menargetkan pihak tertentu dalam setiap operasinya. Ia menegaskan bahwa kegiatan penindakan murni berasal dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti secara profesional. “Ini membuktikan bahwa KPK dalam melakukan kegiatan murni memang tidak ada menyasar atau menargetkan pihak-pihak tertentu. Jadi, ini murni memang masuk aduan dari masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Respons Aduan Masyarakat

Lebih lanjut, Taufik mengatakan KPK tetap memperhatikan setiap laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi, baik yang terjadi di pusat maupun di daerah. Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan bahwa OTT ini juga menjadi peringatan keras bagi para penyelenggara negara dan pejabat publik di daerah. Ia meminta agar mereka tidak beranggapan bahwa lokasi yang jauh dari Ibu Kota membuat KPK tidak merespons aduan.

“Penyelenggara negara ataupun pejabat publik di daerah jangan pernah beranggapan dengan lokasi daerah yang jauh dari Ibu Kota, jauh dari Jakarta, kemudian beranggapan bahwa KPK khususnya melalui Kedeputian Penindakan dan Eksekusi tidak merespons aduan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi,” kata Budi.

Kronologi dan Barang Bukti

Sebelumnya, KPK pada 21 September 2026 menangkap Sirajudin bersama 13 orang lainnya dalam OTT ke-21 sepanjang tahun 2026. Dari total 14 orang yang diamankan, enam orang kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK. Pada Selasa (22/9), KPK resmi menetapkan Sirajudin sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp200 juta. Uang tersebut terdiri atas Rp130 juta yang ditemukan di kamar hotel di Jakarta, Rp50 juta dalam sebuah koper di rumah bupati, dan Rp20 juta di rumah Kepala Dinas PUPR Bolaang Mongondow Utara.

Konstruksi Perkara dan Dugaan Gratifikasi

Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga Sirajudin mematok fee proyek sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. KPK menduga pihak swasta kemudian menyerahkan Rp130 juta atau sebagian dari fee 10 persen untuk salah satu paket proyek pembangunan Jalan Sangkub IV senilai Rp1,9 miliar.

Selain dugaan pemerasan tersebut, KPK juga menduga Sirajudin memperoleh penerimaan lain berupa gratifikasi selama periode 2023–2026 dengan total mencapai Rp11,14 miliar. Jumlah itu terdiri atas Rp350 juta dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolaang Mongondow Utara yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kesehatan, serta Rp10,79 miliar dari pihak-pihak lain. Sirajudin menjabat sebagai Penjabat Bupati pada 2023–2024, dan kemudian menjabat sebagai Bupati definitif periode 2025–2030 pada 2025–2026.

Atas perbuatannya, KPK menyangkakan Sirajudin melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia ditahan selama 20 hari pertama sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |