KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Jasindo

7 hours ago 1

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) kepada PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) periode 2015-2020.

Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam perkara sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo periode 2013-2018, Sahata Lumban Tobing, serta pemilik dan pengendali PT Mitra Bina Selaras, Toras Sotarduga Panggabean, sebagai tersangka.

"Untuk perkara saudara SHT dan saudara TSP, sudah berproses di persidangan dan telah berkekuatan hukum tetap," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Juli 2026.

Dalam pengembangan perkara itu, KPK menetapkan empat tersangka baru, yakni Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri Zulchaibar (ZC), mantan Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) periode Desember 2013-Oktober 2018 Untung Hadi Santosa (UHS), mantan Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelni periode 2012-Mei 2015 Eko Yuni Triyanto (EYT), serta mantan Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015-2020 Yohanes Priyo Iriantono (YHP).

Taufik menjelaskan, penyidik menemukan bahwa PT Jasindo memperoleh pekerjaan penyediaan jasa asuransi dari PT Pelni melalui mekanisme penunjukan langsung. Nilai total kontrak pekerjaan tersebut selama periode 2015-2020 mencapai Rp 263 miliar. "Adapun jumlah total nilai kontrak selama tahun 2015-2020 sebesar Rp 263 miliar," ujarnya.

Salah satu jenis asuransi yang diberikan PT Jasindo kepada PT Pelni adalah asuransi marine hull, yang menjamin risiko kapal tenggelam, terbalik, terbakar, serta kerusakan pada rangka dan isi kapal milik PT Pelni. "Asuransi itu juga mencakup Wreck Removal and Pollution terkait pengangkatan kapal yang tenggelam dan pencemaran laut yang ditimbulkan oleh kapal milik PT Pelni," kata Taufik.

Dalam pengadaan jasa asuransi tersebut, Untung Hadi Santosa diduga memerintahkan pembayaran komisi agen yang seharusnya tidak dibayarkan. Menurut Taufik, pembayaran itu merupakan komisi fiktif yang berlangsung sepanjang 2015-2020.

Penyidik menduga PT Jasindo membayarkan komisi tersebut kepada PT Catur Lumintu, PT Morakabi Media Indonesia, dan PT Nusantara Proteksi Mandiri. Ketiga perusahaan itu bergerak di bidang keagenan asuransi, tetapi diduga tidak menjalankan pekerjaan sebagai agen dalam pengadaan asuransi perkapalan PT Pelni.

Taufik mengatakan komisi yang diterima ketiga perusahaan tersebut kemudian dikembalikan ke PT Jasindo Cabang Menteng, Jakarta Pusat. Nilai pengembalian mencapai 93-95 persen, sedangkan perusahaan agen hanya menerima 5-7 persen dari total komisi. "Kemudian, atas sepengetahuan dan perintah dari saudara UHS, komisi agen yang dikembalikan tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional kantor cabang dan juga mengalir kepada dirinya, saudara ZC, YHP, dan EYT," ujar Taufik.

KPK menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nilai kerugian negara mencapai Rp 15,602 miliar. "Terjadi kerugian negara atas perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang tersebut, dengan nilai sebesar Rp 15,602 miliar," kata Taufik.

Atas perbuatan itu, KPK menjerat Zulchaibar, Untung Hadi Santosa, Eko Yuni Triyanto, dan Yohanes Priyo Iriantono dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat menuju mobil tahanan KPK pada Kamis, 30 Juli 2026, Zulchaibar mengatakan menerima penahanan yang dilakukan penyidik. Ia mengaku akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. "Ini sudah, habis diperiksa. Kami taat aturan, kalau itu ditahan, oke," ujarnya saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol.

Zulchaibar mengaku belum mengetahui apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut. Ia juga menyatakan telah menyampaikan seluruh keterangannya kepada penyidik. "Sekarang ini belum ada, saya enggak punya siapa-siapa, dan saya bisanya menyampaikan apa adanya, enggak ada rahasia-rahasia," kata Zulchaibar.

Pilihan editor: Peran Riza Chalid dalam Korupsi Minyak Pertamina Anaknya

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |