TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut hukuman mati terhadap mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Barelang, Komisaris Polisi (Kompol) Satria Nanda. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, pada Senin, 26 Mei 2025, dan berkaitan dengan kasus penyisihan barang bukti sabu seberat satu kilogram.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Satria Nanda dengan pidana mati,” kata Jaksa Penuntut Umum, Ali Naek, saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam pemaparannya di persidangan, jaksa menjelaskan bahwa Kasat Narkoba Satria Nanda dianggap telah melakukan tindak pidana narkotika secara sistematis dan terencana. Ia tidak hanya berperan dalam menyisihkan barang bukti, namun juga diduga terlibat dalam pemufakatan jahat serta percobaan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat yang melebihi lima gram.
Menurut jaksa, perbuatan yang dilakukan oleh Satria sangat bertentangan dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penegak hukum. Ia seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkoba, namun justru diduga turut aktif dalam jaringan peredaran tersebut. Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan bahwa tidak ditemukan satu pun hal yang dapat meringankan tuntutan terhadap terdakwa.
“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit,” ujar Ali.
Berdasarkan dakwaan, Satria diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 87, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91 ayat (2) dan (3), serta Pasal 92 ayat (1), (2), (3), dan (4). Ia juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) dalam undang-undang yang sama, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 140 ayat (2) UU Narkotika. Dakwaan terhadapnya mencakup unsur-unsur dalam dakwaan primer dan kedua dari jaksa.
Empat Anak Buah Juga Diajukan Tuntutan Hukuman Mati
Selain Satria, tuntutan hukuman mati juga diajukan terhadap empat orang anggota kepolisian lainnya yang berada di bawah komandonya. Mereka adalah mantan Kasubnit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Shargo Edhi, serta tiga penyidik Subnit 1, yaitu Rahmadi, Fadillah, dan Wan Rahmat.
Keempatnya disebut memiliki peran aktif dalam proses penyisihan barang bukti sabu dan diduga terlibat dalam pemufakatan untuk mendistribusikan kembali narkotika yang seharusnya dimusnahkan.
Enam Mantan Anggota Polisi Dituntut Penjara Seumur Hidup
Sementara itu, enam mantan anggota kepolisian lainnya yang turut diperiksa dalam perkara ini menghadapi tuntutan pidana penjara seumur hidup. Mereka adalah Ariyanto, Alex Chandra, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Jaka Surya. Jaksa menyebutkan bahwa peran mereka dalam kasus ini juga berkaitan dengan penyisihan barang bukti, namun tidak sampai pada tuntutan pidana mati.
Dua Terdakwa Sipil Dihukum 20 Tahun Penjara
Selain jajaran kepolisian, kejaksaan juga menuntut hukuman terhadap dua terdakwa sipil yang diduga berperan sebagai kurir dan bandar dalam jaringan peredaran sabu tersebut. Mereka adalah Aziz Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak. Keduanya masing-masing dituntut pidana penjara selama 20 tahun.
Kapolda Kepri: Tidak Ada Toleransi bagi Anggota yang Terlibat Narkotika
Menanggapi perkembangan sidang dan tuntutan berat yang dijatuhkan kepada mantan Kasat Narkoba Barelang beserta anggotanya, Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Asep Safrudin, menyampaikan sikap tegas institusinya. Ia menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi anggota kepolisian yang terbukti terlibat dalam jaringan narkotika.
“Tidak pernah ada toleransi terhadap anggota kami yang terlibat dalam jaringan narkotika,” kata Asep saat diwawancarai pada Senin, 27 Mei 2025.
Menurutnya, proses hukum yang kini berjalan terhadap Satria Nanda dan rekan-rekannya menjadi bukti bahwa Polri bersikap serius dan tidak memandang bulu dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran narkotika, bahkan jika itu dilakukan oleh anggota internal sendiri.
“Bisa saksikan bersama di pengadilan saat ini, itu satu bentuk keseriusan Polri, tidak pandang bulu,” ujar Asep.