REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Pemerintah telah mengsahkan KUHP Nasional dan KUHAP baru. Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) merespons aturan baru tersebut sebagai transisi menuju era baru sistem peradilan pidana di Indonesia. FH Unpad menyiapkan penyesuaian kurikulum akademik secara bertahap untuk menyambut tahun ajaran 2026.
Dekan FH Unpad, R Achmad Gusman Catur Siswandi mengatakan penyesuaian kurikulum menjadi sebuah keharusan agar lulusan hukum siap menghadapi dinamika yang ada. Penyesuaian tersebut akan menyentuh materi Pengantar Ilmu Hukum, Pengantar Hukum Indonesia, hingga ranah Hukum Pidana.
"KUHP warisan kolonial sudah tidak relevan, aturan baru ini telah mengakomodasi antisipasi terhadap kejahatan modern, termasuk kejahatan siber," ujar Achmad Gusman, di acara sosialisasi 'Implikasi dan Implementasi bagi Profesi Hukum', di Graha Sanusi Hardjadinata, Kota Bandung, Kamis (12/3/2026).
Acara ini digelar hasil kolaborasi antara Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat, FH Unpad, Pengurus Wilayah Jabar Ikatan Notaris Indonesia (INI), dan Ikatan Keluarga Alumni Notariat (Ikano) Unpad.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Asep Sutandar, menyoroti pentingnya kegiatan lintas sektoral ini untuk menepis keraguan dalam penerapan aturan di lapangan. Ia bersyukur acara tersebut dapat dihadiri secara lengkap oleh jajaran aparat penegak hukum, pengacara, akademisi, notaris, hingga perwakilan pemerintah daerah untuk menyamakan persepsi di tahapan implementasi.
Ketua Umum Ikano Unpad, Dr Ranti Fauza Mayana menyambut baik dengan tingginya minat peserta dalam menyambut transisi hukum ini. Kolaborasi yang dilakukan, telah membuahkan hasil di luar ekspektasi tersebut.
"Jumlah peserta menembus lebih dari 1.200 orang dari target maksimal 1.000 peserta, termasuk dihadiri oleh pimpinan kepolisian daerah dan perwakilan DPR," katanya.
Ranti mengapresiasi pemaparan Wakil Menteri Hukum RI, Prof Edward Omar Sharif Hiariej selaku narasumber utama. Pemaparan tersebut dinilai komprehensif namun mudah dipahami karena disampaikan dengan bahasa yang membumi, sehingga pesan esensial dari undang-undang baru ini dapat tersampaikan dengan baik.
Saat diskusi, sejumlah isu krusial dibedah secara mendalam. Isu-isu itu meliputi pengakuan hukum adat (living law) sebagai penyeimbang kearifan lokal, perlindungan ideologi negara dari ancaman radikalisme, serta pengaturan delik penghinaan yang memberikan batasan tegas antara kebebasan berpendapat dan tindak pidana. Beleid baru ini juga menitikberatkan pada penguatan hak asasi manusia di setiap tahapan peradilan serta mengedepankan keadilan restoratif.
Ketua Pengwil Jabar INI, H Dhody AR Widjajaatmadja menilai KUHAP yang baru turut memberikan angin segar terkait kepastian hukum bagi profesi notaris. Secara prinsip, pembaruan undang-undang ini memperjelas kedudukan akta otentik dan perlindungan rahasia jabatan. Notaris, kata Dhody, terlindungi secara hukum terkait rahasia jabatan dan dapat terbebas dari pidana jika memang bertindak dalam rangka pelaksanaan jabatannya.

2 hours ago
1















































