Maqashid Syariah: Cara Islam Menjawab Tantangan Modern

7 hours ago 4

Image Fatkha Atusyifa Az ZAHRA

Agama | 2026-06-28 14:22:14

Ilustrasi: AI

Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan globalisasi telah melahirkan berbagai persoalan hukum yang tidak pernah dikenal pada masa awal Islam. Kehadiran kecerdasan buatan, transaksi digital, aset kripto, bioetika, hingga isu lingkungan menunjukkan bahwa masyarakat modern terus bergerak dengan kompleksitas yang semakin tinggi. Dalam situasi tersebut, hukum Islam dituntut mampu memberikan jawaban yang relevan tanpa kehilangan pijakan pada Al-Qur'an dan Sunnah. Salah satu pendekatan yang dinilai mampu menjembatani kebutuhan tersebut adalah maqashid syariah, yakni kerangka berpikir yang berorientasi pada tujuan di balik setiap ketentuan syariat. Melalui pendekatan ini, hukum Islam tidak hanya dipahami dari sisi tekstual, tetapi juga dari nilai, hikmah, dan kemaslahatan yang hendak diwujudkan.

Secara etimologis, maqashid berarti tujuan, sedangkan syariah berarti jalan atau aturan yang ditetapkan Allah Swt bagi manusia. Dengan demikian, maqashid syariah merupakan tujuan-tujuan yang ingin diwujudkan melalui seluruh hukum Islam. Setiap ketentuan syariat pada hakikatnya bertujuan menghadirkan kemaslahatan (maslahah) dan mencegah kerusakan (mafsadah). Oleh karena itu, memahami hukum Islam tidak cukup hanya berpegang pada bunyi teks, tetapi juga harus memperhatikan tujuan yang melatarbelakanginya.

Konsep maqashid telah berkembang sejak masa ulama klasik dan memperoleh formulasi yang sistematis melalui pemikiran Abu Ishaq al-Shatibi. Dalam Al-Muwafaqat, ia menjelaskan bahwa seluruh syariat bertujuan menjaga lima kebutuhan pokok manusia (al-dharuriyyat al-khams), yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Lima tujuan tersebut menjadi fondasi dalam memahami setiap ketentuan hukum sehingga syariat dipandang sebagai sistem yang menjaga keberlangsungan kehidupan manusia, bukan sekadar kumpulan aturan formal.

Pemikiran maqashid kemudian berkembang melalui Muhammad al-Tahir Ibn Ashur yang memperluas orientasinya pada keadilan sosial, kebebasan yang bertanggung jawab, serta penghormatan terhadap martabat manusia. Menurutnya, maqashid tidak hanya berfungsi menjelaskan hikmah hukum, tetapi juga menjadi dasar pembaruan hukum Islam agar mampu merespons perubahan masyarakat. Pandangan ini memperlihatkan bahwa syariat memiliki fleksibilitas dalam menjawab persoalan baru tanpa harus meninggalkan prinsip-prinsip dasarnya.

Gagasan tersebut diperkuat oleh Yusuf al-Qaradawi yang menempatkan maqashid sebagai metode utama dalam ijtihad kontemporer. Ia berpendapat bahwa tantangan hukum Islam bukan terletak pada kurangnya dalil, melainkan pada cara memahami dalil sesuai dengan realitas. Karena itu, seorang mujtahid harus mampu menghubungkan teks dengan tujuan syariat agar hukum yang dihasilkan tetap relevan sekaligus setia pada wahyu. Pendekatan ini menghindarkan hukum Islam dari dua kecenderungan ekstrem, yaitu literalisme yang kaku dan liberalisme yang mengabaikan nash.

Perkembangan maqashid mencapai dimensi yang lebih luas melalui pemikiran Jasser Auda. Ia memperkenalkan systems approach, yaitu cara pandang yang melihat hukum Islam sebagai sistem yang terbuka, dinamis, dan multidimensional. Penetapan hukum tidak cukup dilakukan hanya melalui analisis teks, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi, budaya, dan perkembangan ilmu pengetahuan. Dengan pendekatan ini, maqashid menjadi paradigma yang mampu menghubungkan nilai-nilai syariat dengan realitas kehidupan modern.

Perjalanan pemikiran para tokoh tersebut menunjukkan bahwa maqashid syariah telah berkembang menjadi kerangka hukum modern. Modern yang dimaksud bukan berarti mengubah syariat mengikuti perkembangan zaman, melainkan menggunakan tujuan syariat sebagai landasan dalam merespons persoalan baru. Syariat tetap berpegang pada prinsip-prinsip dasarnya, sementara metode penerapannya dapat berkembang sesuai kebutuhan masyarakat.

Relevansi maqashid tampak jelas dalam menghadapi perkembangan teknologi. Transaksi digital, dompet elektronik, kecerdasan buatan, perlindungan data pribadi, hingga berbagai inovasi ekonomi tidak dapat dinilai hanya berdasarkan ada atau tidaknya contoh pada masa klasik. Melalui maqashid, setiap inovasi dinilai berdasarkan dampaknya terhadap kemaslahatan. Selama membawa manfaat, menjaga keadilan, melindungi hak-hak masyarakat, dan tidak bertentangan dengan prinsip syariat, ruang ijtihad tetap terbuka untuk mengakomodasinya.

Pendekatan tersebut juga menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki fleksibilitas yang bertanggung jawab. Syariat membedakan antara prinsip-prinsip yang bersifat tetap (tsawabit) dan aspek-aspek yang dapat berubah (mutaghayyirat). Nilai seperti keadilan, kejujuran, amanah, larangan riba, gharar, dan kezaliman tetap menjadi fondasi yang tidak berubah. Sebaliknya, bentuk transaksi, model bisnis, maupun pemanfaatan teknologi dapat berkembang mengikuti perubahan masyarakat selama tetap menjaga tujuan syariat.

Selain itu, maqashid mendorong pendekatan interdisipliner dalam pengembangan hukum Islam. Seorang ahli fikih tidak hanya dituntut memahami Al-Qur'an, Sunnah, dan usul fikih, tetapi juga perkembangan ekonomi, teknologi, kesehatan, serta ilmu sosial. Pemahaman terhadap realitas menjadi bagian penting dalam proses ijtihad sehingga hukum yang dihasilkan tidak hanya benar secara normatif, tetapi juga tepat dalam penerapannya. Hal ini menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki kemampuan untuk berdialog dengan perkembangan ilmu pengetahuan tanpa kehilangan identitasnya.

Pada akhirnya, maqashid syariah menegaskan bahwa hukum Islam adalah sistem yang berorientasi pada kemaslahatan manusia. Perjalanan pemikiran dari al-Shatibi, Ibn Ashur, Yusuf al-Qaradawi, hingga Jasser Auda menunjukkan bahwa maqashid terus berkembang sebagai paradigma hukum yang mampu menjawab tantangan zaman. Menempatkan maqashid syariah sebagai kerangka hukum modern bukan berarti memodernisasi syariat, melainkan menegaskan bahwa syariat memiliki mekanisme internal untuk terus menghadirkan keadilan, kemanfaatan, dan perlindungan terhadap martabat manusia. Dengan orientasi tersebut, maqashid syariah tetap menjadi fondasi penting bagi pengembangan hukum Islam yang adaptif, kontekstual, dan relevan di tengah dinamika masyarakat modern.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |