
Oleh: Maneger Nasution, Pimpinan Ombudsman RI
REPUBLIKA.CO.ID, Indonesia kembali menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan. Api kembali menjalar di sejumlah wilayah, terutama di Sumatra dan Kalimantan, ketika musim kemarau memperparah kondisi lahan yang telah mengalami kerusakan ekologis.
Berdasarkan catatan WALHI, sepanjang Agustus 2026 terdeteksi ratusan ribu titik panas di berbagai wilayah Indonesia, dengan ribuan titik panas memiliki tingkat kepercayaan tinggi. Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah menjadi dua wilayah dengan konsentrasi hotspot yang signifikan. Sejumlah titik panas tersebut berada di dalam maupun di sekitar wilayah konsesi perkebunan dan kehutanan.
Fakta ini menunjukkan bahwa kebakaran hutan dan lahan tidak dapat terus dipahami sebagai sekadar fenomena alam. Musim kering memang meningkatkan risiko kebakaran, tetapi kondisi ekologis dan tata kelola lahan turut menentukan apakah api dapat berkembang menjadi bencana. Kondisi tersebut perlu dilihat sebagai hasil dari berbagai keputusan dan kebijakan, termasuk bagaimana pengelolaan lahan dilakukan oleh para pemangku kepentingan.
Kejahatan maupun kerusakan sosial bisa saja terjadi karena kegagalan institusi negara mengendalikan kepentingan korporasi, demikian kata Ronald C. Kramer. Kramer menegaskan bahwa kerusakan sosial yang besar terjadi bukan hanya disebabkan tindakan korporasi atau negara secara terpisah, tetapi juga dapat berkaitan dengan hubungan, kebijakan, dan lemahnya pengawasan. Dengan kata lain, efektivitas pengendalian terhadap aktivitas korporasi juga dipengaruhi oleh kualitas hubungan dan tata kelola antara negara dan pelaku usaha.
State corporate crime
Kramer menyebutnya sebagai state-corporate crime, yaitu negara dapat menciptakan kondisi yang memungkinkan terjadinya kerusakan melalui kebijakan yang lemah, pengawasan yang tidak efektif, pemberian izin tanpa kontrol memadai, atau penegakan hukum yang tidak konsisten. Dalam kondisi tertentu, korporasi dapat memperoleh keuntungan dari struktur tersebut, sementara biaya sosial dan ekologis berpotensi ditanggung masyarakat.
Dalam konteks karhutla, landasan pemikiran ini mendorong kita untuk tidak hanya bertanya siapa yang menyalakan api, tetapi juga bagaimana kondisi yang memungkinkan api terus muncul dari tahun ke tahun dapat dicegah dan diperbaiki.
Masyarakat yang tinggal jauh dari pusat pengambilan kebijakan sering kali menjadi pihak pertama yang menghirup asap dan membutuhkan perlindungan. Pada saat yang sama, mereka belum tentu menjadi pihak yang memperoleh manfaat terbesar dari pemanfaatan sumber daya alam yang berlangsung di wilayahnya. Kondisi ini menunjukkan pentingnya memastikan agar manfaat pembangunan dan perlindungan lingkungan dapat dirasakan secara lebih adil oleh masyarakat.
Tata kelola negara
Kebakaran Hutan dan Lahan harus dibaca sebagai persoalan tata kelola negara. Musim kemarau dan perubahan iklim memang dapat meningkatkan risiko kebakaran, tetapi keduanya tidak dapat menjadi alasan untuk mengabaikan tanggung jawab manusia. Kondisi tersebut juga berkaitan dengan berbagai keputusan maupun kebijakan yang memengaruhi pengelolaan lahan dan lingkungan.
Pengawasan yang tidak efektif dan pemberian izin pembukaan lahan yang menyalahi wewenang serta berpotensi menimbulkan konflik kepentingan perlu menjadi perhatian. Dalam konteks ini, terdapat kemungkinan persoalan maladministrasi yang berkontribusi pada munculnya masalah-masalah yang saat ini dirasakan langsung oleh masyarakat rentan.
Di titik inilah sebenarnya negara memiliki kewajiban melindungi masyarakat dengan memastikan bahwa kebijakan, perizinan, pengawasan, serta penanganan kebakaran dapat dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Pelayanan publik
Fungsi pengawasan tersebut menjadi relevan untuk melihat apakah pemerintah dan seluruh institusi terkait telah melaksanakan kewajiban pelayanan publik secara patut. Misalnya, apakah pemerintah telah membangun sistem pencegahan yang memadai? Apakah masyarakat memperoleh informasi secara cepat dan terbuka mengenai kualitas udara dan risiko kesehatan? Apakah layanan kesehatan disiapkan ketika kabut asap terjadi? Apakah kelompok rentan memperoleh perlindungan? Apakah pengawasan terhadap pemegang izin berjalan efektif? Dan apakah penanganan keluhan masyarakat terkait dampak karhutla dilakukan secara cepat dan adil?
Mengapa jawaban dari pertanyaan-pertanyaan di atas penting? Karena maladministrasi tidak selalu berbentuk tindakan aktif. Maladministrasi juga dapat terjadi dalam bentuk kelalaian, pengabaian kewajiban hukum, penyimpangan prosedur, penundaan yang tidak patut, maupun tindakan lain yang menyebabkan masyarakat mengalami kerugian.
Ketidakadilan ekologis
Karhutla juga memperlihatkan persoalan ketidakadilan ekologis. Dalam teori environmental justice, kerusakan dan risiko lingkungan tidak boleh dibebankan secara tidak proporsional kepada kelompok masyarakat tertentu.
Namun, dalam realitas karhutla, masyarakat di sekitar kawasan terdampak justru sering menjadi kelompok yang paling menderita. Anak-anak menghirup udara berbahaya. Lansia menghadapi risiko kesehatan. Sekolah dapat terganggu. Pekerja informal kehilangan pendapatan. Sementara itu, proses pengambilan keputusan mengenai pengelolaan sumber daya alam sering kali berlangsung jauh dari mereka.
Oleh karenanya, pertama, pemerintah perlu melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola pencegahan karhutla, terutama pada wilayah dengan pola kebakaran berulang. Audit tidak boleh hanya menilai siapa yang bersalah setelah api muncul, tetapi juga harus mengidentifikasi kelemahan sistem sebelum kebakaran terjadi. Hasil audit perlu terbuka kepada publik agar masyarakat mengetahui bagaimana negara menjalankan fungsi pengawasan terhadap wilayah-wilayah berisiko tinggi.
Kedua, kajian sistemik terhadap tata kelola pelayanan publik dalam pencegahan dan penanganan karhutla mesti digalakkan. Kajian tersebut dapat memetakan rantai pelayanan publik mulai dari sistem peringatan dini, koordinasi pemerintah pusat dan daerah, keterbukaan informasi, layanan kesehatan, perlindungan kelompok rentan, hingga mekanisme pengaduan masyarakat. Hasilnya dapat menjadi dasar rekomendasi perbaikan kebijakan dan prosedur pelayanan publik.
Ketiga, perlu dilakukan evaluasi kepatuhan dan akuntabilitas penyelenggara negara yang memiliki kewajiban dalam pencegahan dan penanganan dampak karhutla. Pengawasan tidak boleh hanya berfokus pada apakah anggaran telah digunakan atau kegiatan telah dilaksanakan. Yang lebih penting adalah apakah masyarakat benar-benar mendapatkan perlindungan yang efektif.
Keempat, pemerintah harus membangun sistem pelayanan terpadu bagi masyarakat terdampak asap. Di saat kualitas udara memburuk, negara harus secara otomatis menyediakan informasi yang mudah diakses, layanan kesehatan, perlindungan bagi anak-anak dan lansia, fasilitas pendidikan alternatif apabila diperlukan, serta mekanisme pengaduan yang cepat. Penanganan tidak boleh menunggu korban datang ke kantor pemerintah. Negara harus hadir secara aktif di tengah masyarakat.
Kelima, pemulihan ekosistem harus menjadi bagian dari kebijakan jangka panjang. Gambut yang rusak harus direstorasi, kawasan hutan yang terdegradasi harus dipulihkan, dan kebijakan pemanfaatan ruang harus dievaluasi berdasarkan daya dukung lingkungan.
Demikian itu, perlu diingat bersama bahwa tidak ada sistem pencegahan kebakaran yang benar-benar efektif apabila kerusakan ekologis terus berlangsung. Karena itu, upaya pencegahan perlu berjalan beriringan dengan pemulihan lingkungan dan perbaikan tata kelola.

4 hours ago
3












































