REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun diisukan bakal menjadi Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seiring dengan pengunduran diri Mahendra Siregar sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK. Namun, Misbakhun mengungkapkan dirinya tidak mengetahui isu tersebut.
“Saya belum tahu. Sampai saat ini tugas saya adalah Ketua Komisi XI,” ujar Misbakhun saat dikonfirmasi wartawan usai menghadiri rapat kerja mengenai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Saat ditanya mengenai ada atau tidaknya perbincangan dengan panitia seleksi (pansel) pimpinan OJK, ia kembali menekankan bahwa hingga saat ini amanahnya adalah menjadi pimpinan Komisi XI.
“Tugas dari partai saya, Ketua Umum saya menugaskan saya sebagai Ketua Komisi XI,” tegasnya.
Ditanya lebih lanjut soal kemungkinan adanya penugasan dari Ketua Umum partainya, yakni Partai Golongan Karya (Golkar), ia mengaku tidak mau berkhayal. “Saya tidak berandai-andai,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menanggapi mundurnya pimpinan OJK. Ia menilai dinamika pergantian kepemimpinan di OJK berlangsung secara terukur, konstitusional, dan tidak mengganggu stabilitas sektor jasa keuangan maupun pasar modal nasional.
Misbakhun mengatakan pengunduran diri jajaran pimpinan OJK merupakan keputusan profesional yang patut dihormati, sekaligus mencerminkan komitmen kuat terhadap etika jabatan dan tata kelola institusi yang sehat.
“Keputusan tersebut perlu dipahami sebagai bentuk tanggung jawab profesional. Ini menunjukkan bahwa standar integritas dalam lembaga keuangan negara terus diperkuat,” ujar Misbakhun, Ahad (1/2/2026).
Diketahui, pada Jumat (30/1/2026), Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengundurkan diri. Tiga pejabat lainnya juga mundur, yakni Mirza Adityaswara (Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK), Inarno Djajadi (Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK), serta I.B. Aditya Jayaantara (Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK).
Selanjutnya, rapat Dewan Komisioner OJK pada Sabtu (31/1/2026) menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK. Sebelumnya, Friderica menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK.
Selain itu, rapat Dewan Komisioner OJK juga menetapkan Hasan Fawzi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Sebelumnya, Hasan Fawzi menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK.
Seiring dengan itu, Misbakhun mengapresiasi langkah cepat OJK dalam menetapkan pejabat pengganti guna memastikan kesinambungan kepemimpinan dan operasional lembaga.
Pimpinan Komisi Perbankan dan Keuangan DPR itu menyebut penunjukan Friderica Widyasari Dewi dan Hasan Fawzi mencerminkan kesiapan institusional OJK dalam menghadapi transisi.
“Tidak ada kekosongan kepemimpinan. Mekanisme internal OJK berjalan dengan baik dan responsif. Seluruh fungsi pengawasan, perlindungan konsumen, dan pengaturan pasar tetap berjalan normal,” ujar Misbakhun.
Lebih lanjut, ia menilai langkah cepat OJK tersebut menjadi sinyal penting bagi pelaku pasar bahwa stabilitas sistem keuangan tetap terjaga, sekaligus memastikan kepastian regulasi bagi investor domestik maupun global.

2 hours ago
2

















































