Warga mendapatkan layanan administrasi kependudukan (adminduk) saat kegiatan bina kependudukan sosialisasi pendatang baru pascalebaran 2026 di Kantor Sekretariat RW 02, Pejaten Timur, Jakarta, Senin (6/4/2026). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta melaksanakan kegiatan bina kependudukan sosialisasi pendatang baru pascalebaran 2026 sebagai langkah untuk memastikan tertib administrasi kependudukan di wilayah DKI Jakarta. Selain itu, dalam kegiatan tersebut tersedia pula berbagai layanan jemput bola adminduk lainnya, seperti perekaman KTP baru, pencetakan KTP/KIA yang hilang atau rusak, perubahan data, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta layanan kependudukan lainnya.
REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2026 mendorong pemerintah untuk melarang negara lain mengakses data pribadi warga secara bebas serta memastikan data pribadi WNI terlindungi.
Hal tersebut menjadi rekomendasi Komisi Bahtsul Masail Maudhuiyah Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2026 yang digelar di Pondok Pesantren Al Falah, Desa Ploso, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
"Pemerintah sebagai pemilik pusat data nasional memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga data tersebut agar tidak bocor kepada pihak lain," kata Anggota Komisi Bahtsul Masail Maudhuiyah Munas NU 2026 KH Aniq Nawawi saat pleno di Pesantren Al Falah Kediri, Senin (22/6/2026).
Gus Aniq, sapaan akrabnya, mengungkapkan data pribadi termasuk dalam rahasia personal yang harus mendapatkan perlindungan bagi pemiliknya.
"Pihak lain yang diizinkan untuk mengakses data tersebut juga memiliki tanggung jawab untuk menjaganya agar tidak tersebar," katanya.
Gus Aniq menambahkan, dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dijelaskan bahwa data pribadi terdiri atas data spesifik dan data umum.
sumber : Antara

3 hours ago
1















































