KOMIKA Pandji Pragiwaksono bertemu dengan para pelapor dalam kasus dugaan penistaan agama terkait materi komedi tunggal Mens Rea. Pandji mengatakan dirinya mendengarkan permintaan dan masukan dalam pertemuan yang difasilitasi penyidik Polda Metro Jaya.
“Saya dan Haris sudah lama ingin berdialog dengan pihak yang melaporkan. Akhirnya bisa terlaksana juga,” kata Pandji di Polda Metro Jaya, Kamis, 9 April 2026.
Pandji hadir bersama kuasa hukumnya, Haris Azhar. Ia menyebut mereka mendengarkan keresahan para pelapor terkait materi stand up comedy Mens Rea.
Di sisi lain, Pandji juga menyampaikan penjelasan langsung kepada para pelapor. “Proses ini berjalan dengan sangat baik. Semoga masing-masing pihak bisa menangkap maksudnya. Saya sendiri sudah memahami posisi keresahan mereka dan menjadikannya catatan agar ke depan bisa lebih baik,” ujar Pandji.
Haris Azhar mengatakan para pelapor memiliki tuntutan yang berbeda. Salah satu pelapor, Novel Bamukmin, meminta Pandji menyampaikan permohonan maaf dan bertobat. “Sebagai penutup, salah satu penyidik senior menyampaikan bahwa penyidik sudah mencatat poin-poin dari semua pihak,” kata Haris.
Haris berharap kasus tersebut dapat berakhir damai. Ia juga menyebut Pandji telah menyampaikan permintaan maaf dalam pertemuan dengan para pelapor.
Novel Bamukmin yang hadir dalam pertemuan itu menegaskan dirinya tidak menginginkan penyelesaian melalui restorative justice. Namun, ia membuka opsi mencabut laporan jika Pandji memenuhi persyaratannya.
“Pertama, tidak perlu restorative justice. Bahkan kalau perlu cabut laporannya. Cukup bertobat dengan empat hal: mengakui kesalahan, memohon ampun kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala, meminta maaf kepada umat Islam, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” kata Novel di Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, kepolisian menerima sedikitnya lima laporan polisi dan satu pengaduan masyarakat. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan laporan pertama masuk pada Kamis, 8 Januari 2026.
Rizki Abdul Rahman Wahid, yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah, melaporkan Pandji atas dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama. Selanjutnya, pada Sabtu, 10 Januari 2026, pelapor berinisial BU yang mewakili Pemuda Islam Nusantara menyampaikan pengaduan ke Polda Metro Jaya.
“FW melapor pada Jumat, 16 Januari 2026; HNCH pada Sabtu, 17 Januari 2026; F pada Kamis, 22 Januari 2026; dan S juga pada Kamis, 22 Januari 2026,” kata Budi saat dihubungi pada Rabu, 28 Januari 2026.
Menurut Budi, substansi laporan terhadap Pandji berkaitan dengan dugaan penghasutan di muka umum dan/atau penyiaran penghasutan terhadap agama dan kepercayaan, serta penghinaan di muka umum dan/atau penyiaran penghinaan terhadap golongan penduduk.
Dugaan tersebut merujuk pada Pasal 300 dan/atau Pasal 301 dan/atau Pasal 242 dan/atau Pasal 243 Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 28 Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pilihan Editor: Mengapa Polisi Berkeras Menyidik Pandji Pragiwaksono















































