REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI merespons beredarnya Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang berisi perintah siaga 1 bagi jajaran TNI. Menurut Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemenhan, Brigjen Rico Ricardo Sirait, pada prinsipnya, pengaturan tingkat kesiapsiagaan satuan merupakan ranah kewenangan operasional Panglima TNI dalam pembinaan dan pengendalian kesiapan kekuatan TNI.
"Langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur internal untuk memastikan seluruh satuan tetap berada dalam kondisi siap menghadapi berbagai perkembangan situasi strategis," kata Rico saat dikonfirmasi Republika di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Dia menjelaskan, terkait dengan surat telegram yang beredar, peningkatan kesiapsiagaan pada dasarnya merupakan pertimbangan taktis-operasional di lingkungan TNI. Dalam mekanisme hubungan kerja antara Kemenhan dan TNI, kata Rico, hal-hal yang bersifat operasional seperti itu tidak selalu memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Kemenhan.
"Namun pada prinsipnya menjadi bagian dari koordinasi dan pemberitahuan dalam kerangka pembinaan pertahanan negara," ucap Rico.
Dia menegaskan, yang perlu dipahami, kesiapsiagaan merupakan prosedur standar dalam sistem pertahanan. Khususnya, lanjut Rico, ketika terjadi dinamika situasi keamanan global maupun regional.
"Hal tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya situasi darurat atau ancaman langsung terhadap Indonesia, melainkan langkah antisipatif untuk memastikan kesiapan prajurit dan satuan," kata Rico.
Dia memastikan, Kemenhan mendukung setiap langkah profesional TNI dalam menjaga kesiapsiagaan kekuatan pertahanan negara. Hal itu sesuai dengan tugas pokoknya dalam menjaga kedaulatan negara dan keutuhan wilayah. "Serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia," ujar Rico.
Sebelumnya, dalam dokumen yang didapatkan Republika, telegram tersebut diteken oleh Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun di Jakarta pada 1 Maret 2026. Untuk mengantisipasi kondisi di dalam negeri akibat konflik di Timur Tengah, sejumlah organisasi TNI yang disebut diperintahkan bagi seluruh jajarannya untuk melaksanakan siaga tingkat 1. Hal itu berlaku sejak 1 Maret 2026 sampai dengan selesai.
Terdapat tujuh instruksi penting bagi TNI. pertama: Panglima Komando Utama Operasi (Pangkotamaops) TNI menyiagakan personel dan alutsista di jajarannya dan melaksanakan patroli di objek vital (obvit) strategis dan sentra perekonomian. Hal itu termasuk di bandara, pelabuhan laut/sungai, stasiun kereta, dan terminal bus, serta kantor PLN.
Kedua: Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) melaksanakan deteksi dini dan pengamatan udara secara terus-menerus selama 24 jam.
Ketiga: Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI memerintahkan atase pertahanan (athan) RI di negara yang terdampak untuk mendata dan memetakan serta merencakana evakuasi warga negara Indonesia (WNI) bila diperlukan serta berkoordinasi dengan Kemenlu (Kementerian Luar Neger), KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia), dan otoritas terkait sesuai eskalasi dikawasan Timur Tengah.
Keempat: Kodam Jaya/Jayakarta agar melaksanakan patroli di tempat-tempat obvit strategis dan kedutaan-kedutaan serta mengantisipasi perkembangan situasi dalam menjaga kondusitivitas di wilayah DKI Jakarta.
Kelima: Satuan intelijen TNI melaksanakan deteksi dini dan cegah dini adanya kelompok di tempat-tempat obvit strategis dan kedutaan-kedutaan serta mengantisipasi perkembangan situasi dalam menjaga kondusivitas di wilayah DKI Jakarta.
Keenam: Badan Pelaksana Pusat (Balakpus) melaksanaan siaga di satuan masing-masing.
Ketujuh: Laporkan setiap perkembangan situasi yang terjadi kepada Panglima TNI pada kesempatan.
"Telegram ini merupakan perintah," begitu isi telegram yang didapatkan Republika di Jakarta, Sabtu (7/3/2026).

17 hours ago
6
















































