Paulus Tannos tak Kunjung Diekstradisi, ini Kata Menkum

2 hours ago 2

Paulus Tannos.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan pihaknya masih menunggu perkembangan sidang Paulus Tannos. Tannos merupakan buronan kasus KTP elektronik yang kabur ke Singapura.

Supratman menyebut sidang menyangkut ekstradisi Tannos masih berjalan di Singapura. Sehingga Kemenkum dalam posisi menunggu hasil akhir sidang itu.

"Kalau Paulus Tannos kita masih menunggu persidangan, jadi tunggu aja," kata Supratman kepada wartawan, Senin (15/9/2025).

Supratman menjamin Kemenkum akan menerapkan prinsip keterbukaan menyangkut nasib Tannos. Supratman memastikan Kemenkum akan memberi informasi kalau nanti sidang Tannos sudah tuntas di Singapura.

"Begitu nanti sidangnya selesai sudah diputus oleh Pemerintahan Singapura pasti akan kita beritahu tanpa diminta saya akan beritahu kepada teman-teman," ujar Supratman.

Kemenkum optimistis memenangi sidang terkait ekstradisi Paulus Tannos di Singapura. Tannos merupakan buronan kasus e-KTP yang tengah diupayakan pemerintah RI agar dipulangkan ke Tanah Air.

Proses persidangan terkait ekstradisi Paulus Tannos di Pengadilan Singapura masih berlanjut. Tannos pun mendapat perpanjangan masa penahanan di Singapura hingga belum bisa dipulangkan ke Indonesia.

Tannos sudah berstatus buron atau masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. Tannos menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019 yaitu eks Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR periode 2014-2019 Miriam S Hariyani, dan eks Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

Berdasarkan laporan The Straits Times dari Singapura, Tannos disebut punya paspor diplomatik dari Guinea-Bissau. Tapi paspor itu tidak diakui oleh Kementerian Luar Negeri Singapura, sehingga tidak memberikan kekebalan hukum.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |