Seorang wanita dan anaknya melintasi rumah subsidi untuk karyawan industri media di Perumahan Gran Harmoni Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/5/2025). Pemerintah menyiapkan 1.000 rumah subsidi pada tahap pertama untuk karyawan industri media di seluruh Indonesia dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Rumah (FLPP). PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menyatakan kesiapannya menyalurkan KPR dan pembiayaan kepemilikan rumah subsidi bagi karyawan industri media, termasuk kalangan wartawan. Program tersebut merupakan hasil dari upaya kolaborasi antara BTN, pemerintah, dan ekosistem perumahan nasional.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah bakal menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR) perumahan dengan plafon mencapai Rp 130 triliun untuk tahun ini. Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN, Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian, Ferry Irawan mengatakan skema tersebut tercantum dalam Permenko Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kredit Program Perumahan ini memungkinkan developer atau pengembang, kontraktor atau penyedia jasa konstruksi, pedagang bahan bangunan, hingga usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mengakses pembiayaan dengan bunga rendah dan tenor fleksibel.
"Total platform yang disiapkan dengan ketersediaan subsidi yang ada itu sekitar Rp 117 triliun untuk yang sisi suplainya (pengembang), kemudian untuk sisi demand-nya (masyarakat) ada Rp 13 triliun. Jadi totalnya Rp 130 triliun," ujar Ferry dalam pertemuan dan simposium Gotong Royong Perumahan Warisan Bangsa di Balai Sarbini, Lippo Mall Nusantara, Jakarta, Selasa (16/9/2025) malam.
Ferry menyampaikan sisi supply KUR perumahan ditujukan untuk pengembang, kontraktor, dan pedagang bahan bangunan dengan plafon kredit sebesar Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar sekali pencairan dengan subsidi bunga APBN sekitar lima persen per tahun.
"Jangka waktu untuk kredit modal kerja empat tahun, sementara untuk kredit investasi itu lima tahun. Kita juga memberikan skema kemungkinan untuk restrukturisasi," sambung Ferry.
Sementara untuk sisi demand (masyarakat), pemerintah memberikan plafon kredit mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 500 juta dengan subsidi bunga sebesar enam persen per tahun serta tenor maksimal lima tahun. Ferry menyampaikan target pemohonnya adalah UMKM untuk pembelian, pembangunan maupun renovasi rumah, dalam mendukung kegiatan usaha.
"Jadi memang kita harapkan bisa membantu rekan-rekan UMKM yang punya usaha, yang ingin membeli rumah, membangun rumah, merenovasi rumah, untuk mendukung kegiatan usahanya," lanjut Ferry.