Pemprov Jateng Rilis SE Efisiensi Energi, ASN Berjarak 1,5 Km dari Kantor Diminta Jalan Kaki

1 hour ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) telah menerbitkan surat edaran (SE) tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemprov Jateng. SE tersebut menindaklanjuti SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) soal penghematan energi merespons lonjakan harga minyak dunia akibat konflik di Timur Tengah. 

Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jateng telah menerbitkan SE Nomor B/000.8.3/3/2026/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Apatatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada 1 April 2026. SE tersebut menindaklanjuti SE Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN yang diterbitkan 31 Maret 2026. 

Terdapat 10 pokok dalam SE Setda Provinsi Jateng. Secara umum, SE tersebut mengatur soal teknis pelaksanaan efisiensi energi dalam lingkungan kerja ASN, termasuk penerapan bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Seperti yang telah diputuskan pemerintah pusat, kebijakan WFH diterapkan setiap Jumat. 

Dalam SE Setda Jateng, WFH dikecualikan bagi: jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama; unit layanan dan operasional pendukung pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; rumah sakit daerah; laboratorium kesehatan; balai kesehatan masyarakat; satuan pendidikan; unit pelayanan pendapatan daerah; dan unit kerja dan/atau unit layanan lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat. 

"Pelanggaran terhadap ketentuan WFH oleh ASN akan dikenakan sanksi

administrasi sesuai ketentuan yang berlaku," demikian bunyi poin keempat dalam SE Setda Jateng tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemprov Jateng. 

SE Setda Jateng turut menganjurkan soal perubahan moda transportasi bagi ASN. "Jalan kaki, diutamakan bagi pegawai dengan jarak tempat tinggal dan kantor kurang atau sama dengan kurang lebih 1,5 kilometer; b. Menggunakan alat transportasi non bahan bakar minyak seperti sepeda dan sepeda listrik, diutamakan bagi ASN dengan jarak antara tempat tinggal dan kantor kurang dari 10 kilometer dan kontur relatif datar," demikian bunyi poin a dan b dalam pokok kesembilan SE Setda Jateng. 

Selain itu, ASN juga dianjurkan menggunakan transportasi umum jika memungkinkan dari segi aksesibilitas, jarak, dan waktu tempuh. Opsi lainnya, ASN disarankan menggunakan kendaraan bersama atau ride sharing ketika berkantor. 

Pokok lainnya dalam SE Setda Jateng mengatur soal teknis efisiensi penggunaan listrik dan air di lingkungan kantor ASN. Selain itu para ASN didorong mengoptimalkan teknologi informasi dan komunikasi

sebagai sarana koordinasi serta pelaporan penyelenggaraan tugas. 

Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno, mengungkapkan, substansi SE yang diterbitkan kantornya pada 1 April 2026 hampir sama dengan SE Mendagri. "Kita sangat mengharapkan bahwa ini akan berdampak untuk efisiensi penggunaan bahan bakar karbon," ujar Sumarno saat diwawancara di Kantor DPRD Provinsi Jateng, Senin (6/4/2026).

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |