PENGACARA Andrie Yunus yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meminta Komisi Yudisial (KY) mempercepat pemeriksaan terhadap hakim militer yang diduga melanggar kode etik dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia tersebut. Perwakilan TAUD, Alghiffari Aqsa, mengatakan KY harus segera menuntaskan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi apabila dugaan pelanggaran terbukti.
"Jika terbukti, maka segera diberi rekomendasi sanksi," ujar Alghiffari melalui pesan singkat, Jumat, 31 Juli 2026. Menurut Alghiffari, Komisi Yudisial seharusnya telah menegur hakim sejak awal persidangan sehingga proses persidangan dapat berlangsung secara netral.
Sehari sebelumnya, Komisi Yudisial menyatakan menemukan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh majelis hakim yang mengadili perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, mengatakan lembaganya menerima laporan masyarakat terkait perkara tersebut. Selain itu, KY juga secara aktif memantau jalannya persidangan. "Sekarang masih dalam tahapan pengkajian lebih lanjut, ya. Memang, catatan kami sementara ini ada dugaan pelanggaran kode etik," ujar Abhan dalam konferensi pers di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Juli 2026.
Meski demikian, Abhan belum menjelaskan bentuk dugaan pelanggaran tersebut karena proses pemeriksaan masih berlangsung. Ia menjelaskan, KY telah melimpahkan penanganan laporan itu kepada Biro Pengawasan Hakim (Waskim). Setelah menemukan indikasi dugaan pelanggaran, biro tersebut akan melanjutkan proses pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kesimpulan sementara kami memang ada dugaan pelanggaran. Tapi tentu hasil akhirnya diputuskan dalam forum pleno, setelah fakta-fakta lain kami klarifikasi," kata Abhan.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Pada Rabu, 10 Juni 2026, majelis hakim menyatakan empat anggota Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (Bais TNI) bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara tersebut.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Sersan Dua Edi Sudarko serta memecatnya dari dinas militer. Hakim menilai Edi sebagai pihak yang memprovokasi sekaligus otak pelaku.
Majelis juga menghukum Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan pemecatan dari dinas militer. Hakim menilai Budhi sebagai penggagas aksi sekaligus peracik air keras.
Sementara itu, majelis menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Kapten Nandala Dwi Prasetyo karena terbukti ikut merencanakan aksi dan mencari keberadaan korban. Adapun Letnan Satu Sami Lakka divonis satu tahun enam bulan penjara karena terbukti turut mencari keberadaan korban.
Pilihan Editor: Akhirnya KPK Membidik Heri Black dalam Korupsi Bea Cukai















































