Polisi Belum Pakai UU PPRT di Kasus Dua ART Lompat di Benhil

1 hour ago 1

POLISI belum menerapkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam kasus lompatnya dua orang PRT di Bendungan Hilir, Jakarta Selatan. UU tersebut kini dalam tahap sosialisasi karena baru disahkan.

“Belum terikat dengan peraturan pelaksana untuk kapan bisa diterapkan Undang-Undang PPRT tersebut,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 8 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah mengesahkan UU PPRT dalam Rapat Paripurna DPR ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026, pada 21 April 2026 lalu. Peristiwa lompatnya dua orang PRT dari lantai empat gedung kos di Bendungan Hilir terjadi di hari berikutnya, pada 22 April 2026.

Budi menuturkan penyidik masih menggunakan peraturan tentang perlindungan anak terhadap kasus PRT lompat ini.

Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik menetapkan majikan korban yang berinisial AVP sebagai tersangka. Kepolisian juga menetapkan dua orang berinisial T alias U dan WA alias Y yang berperan dalam proses perekrutan korban.  

Berdasarkan hasil penyidikan, korban telah bekerja sebagai PRT di rumah tersangka sejak November 2025 lalu. Dia dipekerjakan oleh AVP di rumahnya meski masih anak-anak. 

Para pelaku dijerat dengan Pasal 446 KUHP, Pasal 455 KUHP, serta Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ketiganya menjalani penahanan di Polres Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Penyidik telah menyita beberapa barang bukti penting. Sejumlah bukti yang diamankan mulai dari dokumen korban, perangkat elektronik, rekaman DVR CCTV, hingga hasil visum et repertum dan autopsi korban. 

Budi mengatakan polisi telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak serta LPSK untuk memberi pendampingan serta perlindungan bagi saksi korban. “Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan tuntas,” ucap Budi. 

Lompatnya dua PRT ini terjadi pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Bangunan rumah itu diketahui terdiri dari empat lantai. Lantai tersebut ditempati oleh pemilik bersama PRT sementara lantai bawah disewakan sebagai indekos.

Dalam insiden tersebut, ada dua PRT yang melompat, mereka masing-masing adalah R dan D. Setelah kejadian, R dinyatakan tewas sedangkan D menjalani perawatan intensif karena menderita patah tulang. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Roby Saputra mengatakan, kedua PRT itu tidak betah bekerja di sana. “Terus kabur dengan cara melompat," katanya pada Kamis, 23 April 2026, seperti dikutip Antara.

Annisa Febiola ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |