Polres Metro Tangerang Apresiasi Warga Berani Lapor Peredaran Narkoba

1 hour ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG, – Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melaporkan aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya. Laporan tersebut berujung pada pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 6,60 gram oleh jajaran Polsek Sepatan pada Sabtu (20/6) dini hari.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkotika. Ia menyebut pengungkapan ini sebagai bukti nyata komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang dapat merusak generasi bangsa.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang dapat merusak generasi bangsa," kata Kombes Jauhari dalam keterangannya di Tangerang, Selasa.

Selamatkan 36 Jiwa dari Bahaya Narkoba

Dari pengungkapan kasus ini, polisi memperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 36 jiwa manusia dari potensi penyalahgunaan narkoba. Asumsi tersebut didasarkan pada perhitungan bahwa 1 gram sabu dapat digunakan oleh enam orang.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Ia meminta warga segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika atau gangguan kamtibmas lainnya, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa," tegasnya.

Kronologi Penangkapan di Sepatan

Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika di Gang Toge, Kampung Pisangan, Sepatan. Informasi tersebut diterima pada Sabtu (20/6) sekitar pukul 02.25 WIB.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku berinisial MD (33). Pria tersebut diduga berperan sebagai pengedar narkotika di wilayah tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya 13 plastik klip bening ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 6,60 gram, dua alat hisap atau bong, dua timbangan digital, serta satu buah korek api.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah paket diduga sabu yang sudah dikemas dalam plastik klip kecil, berikut alat hisap dan timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika," kata AKP Fahyani.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Polsek Sepatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan uji laboratorium awal terhadap barang bukti serta melengkapi proses penyidikan. Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan pelaku. Sementara itu, proses hukum terhadap terduga pelaku terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |