Setelah Gerai Perhiasan, Bea Cukai Jakarta Kini Sidak Toko Jam Tangan Mewah

1 hour ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bea Cukai Jakarta memeriksa sejumlah gerai penjualan jam tangan mewah di beberapa wilayah Jakarta. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri dugaan masuknya barang bernilai tinggi dari luar negeri tanpa melalui prosedur kepabeanan.

Kepala Seksi Penindakan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta Siswo Kristiyanto mengatakan, petugas memperoleh informasi mengenai pengiriman jam tangan dari luar negeri yang tidak melalui mekanisme kepabeanan yang semestinya.

“Fokus kami pada barang-barang bernilai tinggi seperti jam tangan mewah yang masuk ke wilayah kepabeanan Indonesia, terutama yang belum diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam dokumen impor,” kata Siswo dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).

Siswo mengatakan, pemeriksaan dilakukan di sejumlah toko yang menjual produk mewah. Namun dalam kegiatan tersebut Bea Cukai belum melakukan penyegelan terhadap gerai yang diperiksa.

“Kegiatan hari ini tidak ada penyegelan. Kami hanya memastikan barang yang ada di toko sesuai dengan dokumen. Jika ada yang belum terverifikasi, kami komunikasikan kepada pengusaha untuk memberikan klarifikasi,” kata Siswo.

Menurut Siswo, pengawasan ini bertujuan memastikan barang mewah yang diperdagangkan telah memenuhi kewajiban kepabeanan. Kewajiban tersebut mencakup pelaporan impor serta pembayaran bea masuk dan pajak terkait.

Jika ditemukan barang yang belum sesuai dengan dokumen impor, pengusaha diminta memberikan penjelasan lebih lanjut kepada Bea Cukai. Langkah ini masih mengedepankan pendekatan administratif.

Siswo mengatakan, kegiatan pemeriksaan tersebut merupakan yang kelima kalinya dilakukan Kanwil DJBC Jakarta. Sebelumnya, petugas juga melakukan penelitian administratif terhadap sejumlah toko perhiasan mewah.

Menurut Siswo, dari sisi kepabeanan barang impor yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikategorikan sebagai barang ilegal. Pelanggaran tersebut berpotensi dibawa ke ranah pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.

“Saat ini kami lebih mengutamakan pemenuhan kewajiban administrasi seperti pembayaran bea masuk dan pajak impor agar perusahaan lebih patuh terhadap aturan kepabeanan,” kata Siswo.

Bea Cukai juga mengimbau pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban kepabeanan agar segera berkoordinasi dengan Kanwil DJBC Jakarta sebelum dilakukan langkah pengawasan lebih lanjut.

Penindakan dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan, antara lain Pasal 74 ayat (1) dan Pasal 103 huruf d.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menegaskan, pemerintah akan konsisten menindak aktivitas perdagangan barang impor ilegal.

“Jadi, kalau kata orang-orang itu, orang-orang lapangan, itu sudah nyolong, habis itu jualnya depan kita gagah-gagahan, itu seperti menghina pemerintah,” kata Purbaya.

Purbaya mengatakan, penyegelan toko emas dan perhiasan di sejumlah pusat perbelanjaan Jakarta dilakukan karena barang yang dijual tidak memenuhi kewajiban pembayaran bea masuk.

Pemerintah masih menghitung potensi kerugian negara dari perdagangan barang impor perhiasan yang tidak memenuhi kewajiban kepabeanan tersebut.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |