Abdul Mu'ti Bicara Peluang Perubahan Skema Pengangkatan Guru

20 hours ago 3

MENTERI Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan pemerintah sedang merumuskan skema pengangkatan guru baru seiring dengan berlakunya Surat Edaran Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Satuan Pendidikan. Adapun surat tersebut melarang guru non-ASN mengajar di sekolah negeri per 30 Desember 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Sementara kami buat keputusan sampai 31 Desember (2026). Setelah itu kami belum tahu. Nanti ditunggu saja karena kemungkinan akan ada perubahan dalam skema pengangkatan guru di tahun 2027. Skemanya mungkin akan berubah," kata Mu'ti kepada wartawan di Kantor Badan Komunikasi RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 6 Mei 2026. 

Meskipun demikian, hingga kini Mu'ti belum bisa menyampaikan detail perubahan tersebut. Ia menyebut rumusan skema baru masih dalam tahap pembahasan bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. "Perubahannya belum bisa kami share (bagikan) karena belum menjadi keputusan. Agak sabar dikit, ya," kata Mu'ti.

Sebelumnya, keberlangsungan nasib guru non-ASN menjadi pertanyaan usai diterbitkannya SE yang melarang mereka mengajar di sekolah negeri mulai 2027. Larangan itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Satuan Pendidikan yang terbit pada 23 Maret 2026. 

Menurut Mu’ti, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang ASN Tahun 2023 yang melarang tenaga honorer atau non ASN mengajar di sekolah negeri. Ia berujar keputusan tersebut semestinya dilaksanakan pada 2024.

Namun, karena banyaknya persoalan honorer yang belum selesai, maka keputusan menteri yang melarang guru non-ASN mengajar di sekolah negeri baru akan berlaku pada 2027 nanti. 

Meski demikian, Mu'ti melanjutkan, karena menyangkut dengan kebijakan dan pelaksanaan UU ASN, persoalan nasib guru non-ASN ini akan lebih terang apabila dijelaskan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. “Saya berpendapat akan lebih clean and clear kalau yang menjelaskan Ibu Men-PAN RB,” kata dia. 

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |