TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menghapus persyaratan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) dari proses seleksi penerimaan siswa baru di tingkat sekolah dasar (SD). Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penghapusan syarat tes calistung untuk masuk SD ini juga ditegaskan oleh Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen Gogot Suharwono. Ia mengatakan seleksi penerimaan siswa kelas satu SD tidak mengharuskan calon murid mengikuti tes kemampuan calistung atau bentuk tes lainnya.
“Saya ingin menegaskan, bahwa calon murid kelas 1 SD tidak disarankan untuk mengikuti tes kemampuan membaca. Menulis, berhitung, atau bentuk tes lain. Tidak boleh ada lagi, tidak boleh ada,” ujarnya di Jakarta pada Selasa, 4 Maret 2025 lalu seperti dikutip dari Antara.
Melansir laman Instagram resmi kementerian di @kemendikdasmen, alasan pemerintah menghapus tes calistung dari syarat masuk SD bertujuan untuk memberikan kesempatan yang setara bagi semua anak tanpa membedakan kemampuan awal akademik mereka.
"Harapannya tanpa tes calistung anak-anak bisa belajar dengan santai dan berkembang secara menyeluruh baik secara kognitif, emosional, maupun sosial," demikian keterangan dalam unggahan tersebut pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Usia Di Bawah 7 Tahun Bisa Daftar SD
Selain menghapus tes calistung, Kemendikdasmen juga memungkinkan anak dengan usia kurang dari tujuh tahun bisa daftar SPMB jenjang SD dengan sejumlah syarat. Meski begitu, kebijakan SPMB secara umum memberikan prioritas kepada calon peserta didik yang berusia tujuh tahun ke atas untuk masuk SD.
“Tetapi poinnya adalah usia kurang dari tujuh tahun bisa diakomodasi untuk mendaftar ke jenjang pendidikan sekolah dasar dengan persyaratan memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis,” kata Gogot.
Adapun syarat usia paling rendah yang diperbolehkan untuk mendaftar SPMB di jenjang tersebut adalah 6 tahun per tanggal 1 Juli pada tahun berjalan. Namun, aturan tersebut bisa diberi pengecualian dengan usia minimal menjadi 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli, asalkan calon siswa menunjukkan kemampuan khusus, baik dari sisi kecerdasan, bakat, maupun kesiapan mental.
Gogot menjelaskan bahwa syarat kecerdasan dan kesiapan psikis ini harus dibuktikan melalui surat rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Apabila tidak tersedia rekomendasi dari psikolog, maka surat keterangan dapat digantikan oleh pernyataan tertulis dari Dewan Guru di sekolah yang bersangkutan.