Apa Respons Muhammadiyah dan MUI soal Ayam Goreng Widuran?

3 months ago 25

TEMPO.CO, Jakarta - Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia meminta pemilik Ayam Goreng Widuran ditindak secara administratif maupun hukum karena baru mengumumkan menjual produk non-halal setelah 42 tahun beroperasi.

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas mendesak agar permasalahan penyajian menu non-halal oleh restoran Ayam Goreng Widuran dibawa ke jalur hukum. Ia menilai pengakuan pihak pengelola warung makan yang menyajikan menu non-halal tanpa menginformasikan tidak bisa dibiarkan begitu saja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia berpendapat tindakan pengelola restoran telah melanggar Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JBH). “Pihak penegak hukum harus memproses kasus Ayam Goreng Widuran sebagaimana mestinya,” ujar Anwar dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 26 Mei 2025.

Menurut dia, pemilik warung makan tidak bisa berdalih bahwa tidak mengetahui ketentuan pencantuman informasi mengenai unsur non-halal dalam sebuah makanan. Karena UU JBH telah berlaku sejak 2014, sementara informasi label non-halal yang dipasang oleh restoran Ayam Goreng Widuran dilakukan baru-baru ini setelah diprotes oleh masyarakat.

Karena itu, Anwar menilai ada unsur kesengajaan dari pengelola restoran yang telah beroperasi sejak tahun 1973 di Kota Solo, Jawa Tengah, tersebut. “Jika si pelaku mengatakan dia tidak tahu maka ketidaktahuan yang bersangkutan tidak akan bisa membebaskannya dari jeratan hukum,” tutur pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia itu.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh juga meminta segera diambil langkah tegas, baik secara administratif maupun hukum. Ia juga menilai kasus ini bisa merusak reputasi Kota Solo.

"Kalau tidak dilakukan langkah cepat, bisa merusak Kota Solo yang religius dan inklusif. Kasus Widuran ini contoh pelaku usaha yang culas dan tidak jujur yang bisa merusak reputasi Kota Solo," kata dia, Senin, 26 Mei 2025, seperti dikutip dari Antara.

Kasus ini, kata dia, bisa menyebabkan turunnya jumlah wisatawan karena rasa tidak aman terhadap menu makanan di Solo. Maka dari itu ia mendorong pemerintah daerah (pemda) segera melakukan langkah-langkah, baik administratif maupun hukum.

Menurut dia, kasus Ayam Goreng Widuran memberikan pelajaran penting bahwa setiap muslim perlu berhati-hati memilih tempat kuliner. "Harus dipastikan kehalalannya, cek sertifikat halalnya, tanya pemiliknya dan kendali indikasi-indikasinya," kata Ni'am.

Dian Rahma Fika turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |