Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ratusan Koli Pakaian Bekas Senilai Rp 3,9 Miliar

10 hours ago 5

Langkah tegas ini memiliki andil besar melindungi industri TPT di dalam negeri.

REPUBLIKA.CO.ID, RIAU -- Bea Cukai, melalui gugus tugas Patroli Laut Terpadu "Jaring Sriwijaya 2026" mengamankan KM Bintang Mas 88 yang kedapatan membawa muatan ilegal berupa pakaian bekas (ballpress) kurang lebih 427 koli asal Malaysia tujuan Tanjung Balai Asahan, Sumatra Utara.

Kepala Kanwil Bea Cukai Riau, Dwijo Muryono, dalam konferensi pers Senin (8/6/2026) mengatakan, penindakan yang terlaksana pada Rabu (3/6/2026) itu hasil kolaborasi dan sinergi strategi berskala besar.

Kolaborasi ini melibatkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatra Utara, Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Pangkalan Sarana Operasi (Pangsarop) Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Bea Cukai Teluk Nibung, serta Bea Cukai Dumai.

Ia menjelaskan, penindakan tersebut berawal dari informasi hasil berbagi data intelijen dalam Gugus Tugas Operasi Jaring Sriwijaya (JS) 2026 mengenai dugaan upaya penyelundupan pakaian bekas (ballpress) dari Malaysia menuju Tanjung Balai Asahan dan wilayah pesisir timur Sumatra Utara menggunakan KM Bintang Mas 88.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai melakukan patroli laut sejak 29 Mei 2026. Pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas mendeteksi kapal target telah melintasi Selat Malaka dengan haluan menuju perairan perbatasan Sumatra Utara dan Riau. Menyikapi perkembangan tersebut, operasi penyekatan dan kolaborasi antarsatuan tugas segera dilaksanakan pada pukul 11.30 WIB.

Satgas Patroli Laut (Patla) Teluk Nibung mengerahkan armada BC 15031 dan BC 1508 dari Teluk Nibung, Satgas Patla Riau menggerakkan BC 9004 dari Dumai, sementara Satgas Patla Kepulauan Riau mengerahkan BC 20005 dari posisi Bengkalis.

Setelah melakukan pengejaran intensif (hot pursuit), pada pukul 17.00 WIB Satgas Patla Teluk Nibung berhasil mendeteksi dan melakukan pemeriksaan awal terhadap KM Bintang Mas 88 di Perairan Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut diketahui mengangkut sekitar 427 koli pakaian bekas tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah.

Selanjutnya, pada pukul 17.45 WIB, Satgas Patla BC 9004 Riau tiba di lokasi untuk memberikan dukungan operasi. Tak lama kemudian, Satgas Patla BC 20005 Kepulauan Riau turut memperkuat posisi pengamanan pada radius sekitar tiga mil laut dari lokasi penindakan.

Pada pukul 19.00 WIB, KM Bintang Mas 88 beserta lima orang awak kapal yang terdiri atas nakhoda, kepala kamar mesin (KKM), dan kru berhasil dikuasai sepenuhnya oleh Satgas Patla Bersama.

Mengingat kondisi cuaca di laut serta adanya kebocoran pada lambung kapal, petugas menggiring kapal ke Dumai guna mengamankan barang bukti.

"Saat ini, lima awak kapal ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kantor Wilayah Bea Cukai Riau bersama Korwas PPNS Polda Riau. Para tersangka juga telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," terang Dwijo.

Perkiraan total nilai komoditas beserta sarana pengangkut kapal yang berhasil diamankan ditaksir mencapai Rp 3.900.000.000. Kasus ini diduga kuat melanggar Pasal 102 huruf a UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Dwijo menyebutkan keberhasilan operasi bersama ini memberikan dampak positif yang signifikan dalam memutus mata rantai penyelundupan secara fisik atas komoditi=as yang dilarang impornya.

"Langkah tegas ini berkontribusi langsung dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk kesehatan, mencegah persaingan pasar yang tidak sehat pada komoditas Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), serta memiliki andil besar dalam melindungi industri TPT di dalam negeri," tutupnya.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |