Deretan Kebijakan Fiskal untuk Jaga Momentum Pertumbuhan

1 hour ago 1

MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa kebijakan fiskal akan terus dioptimalkan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi sepanjang 2026 dengan target 5,4 persen.

”Kebijakan fiskal akan dioptimalkan untuk menjaga dan melanjutkan momentum pencapaian target pertumbuhan sepanjang 2026 sebesar 5,4 persen dan menjadi buffer gejolak ekonomi global di antaranya,“ kata Airlangga pada Konferensi Pers Pertumbuhan Ekonomi Triwulan I-2026 di kantornya pada Selasa, 5 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Berbagai kebijakan tersebut, kata Airlangga, antara lain penyaluran gaji ke-13 ASN sesuai Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 2026 dengan alokasi sekitar Rp 55 triliun, akselerasi bantuan pangan April–Juni 2026 bagi 33,2 juta keluarga penerima manfaat, serta keberlanjutan subsidi dan kompensasi energi dalam APBN 2026 sebesar Rp 356,8 triliun.

Dia menyebut pemerintah juga mendorong revitalisasi satuan pendidikan Rp 13,4 triliun, implementasi program 3 juta rumah melalui skema FLPP Rp 37,1 triliun, Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Rp 8,9 triliun, serta kredit program perumahan dengan plafon Rp 34,8 triliun. Selain itu, implementasi mandatori B50 mulai 1 Juli dan akselerasi program energi baru terbarukan dilakukan untuk meningkatkan efisiensi belanja.

Menurut Airlangga, pemerintah telah membentuk satuan tugas (satgas) percepatan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi melalui Keputusan Presiden No. 4 tahun 2026 guna mengakselerasi program prioritas, stimulus, dan paket kebijakan.

Dalam pertemuan perdana, kata dia, satgas tersebut menyepakati sejumlah kebijakan strategis, di antaranya penurunan bea masuk impor LPG menjadi 0 persen secara selektif, penurunan sementara bea masuk bahan baku plastik menjadi 0 persen selama enam bulan, reformasi perizinan impor melalui penyesuaian regulasi pertimbangan teknis.

Berikutnya, peninjauan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) melalui Service Level Agreement (SLA) yang lebih terukur dan penerapan fiktif positif, standardisasi biaya konsultasi teknis untuk perizinan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi, serta kemudahan pengurusan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang diintegrasikan ke sistem Online Single Submission (OSS).

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |