Di Tengah Kasus Pelecehan, Syekh AAM Masih di Luar Negeri

4 hours ago 1

DIREKTUR Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkapkan Syekh AAM belum tercatat kembali masuk ke Indonesia di tengah penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret namanya. “Sampai dengan saat ini yang bersangkutan masih berada di luar negeri,” kata Hendarsam, pada Senin, 20 April 2026.

Sebelumnya, laporan dugaan pelecehan seksual terhadap pria menyeret nama Syekh AAM. Ia merupakan pendakwah asal Timur Tengah yang kini berstatus warga negara Indonesia. Ia juga dikenal sebagai salah satu juri dalam program Hafiz Indonesia yang ditayangkan di salah satu stasiun televisi.

Hendarsam menjelaskan Syekh AAM tercatat meninggalkan Indonesia pada 15 Maret 2026 pukul 16.17 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandara Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Ia mengatakan pihaknya telah memberikan data perlintasan tersebut kepada Bareskrim Polri atas permintaan penyidik. “Pihak Bareskrim Polri pada 16 Maret 2026 telah mengajukan permintaan data perlintasan,” ujar Hendarsam.

Direktur Tindak Pidana Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangan Orang (Dirtipid PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Nurul Azizah, sebelumnya mengatakan penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kepada Syekh AAM. Namun, Syekh AAM meminta penundaan karena masih berada di Mesir. “Kami akan menjadwalkan pemanggilan kedua,” kata Nurul di kompleks Parlemen, Kamis, 2 April 2026. Nurul menyebut lima laki-laki yang diduga menjadi korban Syekh AAM telah melapor ke polisi.

Pendakwah Abi Makki Mulki Miski mengungkapkan jumlah korban dugaan pelecehan seksual oleh Syekh AAM kemungkinan lebih dari lima orang. Ia menjelaskan Syekh AAM diduga menggunakan modus iming-iming pendidikan ke Mesir serta memanipulasi korban dengan berbagai kebohongan.

Salah satunya dengan memberikan penjelasan yang tidak benar dan mengaitkan perbuatannya dengan Rasulullah dan Ali bin Abi Thalib. “Hal itu yang membuat kami tidak bisa menerimanya. Ada juga korban yang diajak menyaksikan tayangan yang tidak pantas,” ujar Abi Makki dalam konferensi pers, Kamis, 16 April 2026.

Tempo telah mencoba mengonfirmasi hal tersebut melalui akun Instagram pribadi Syekh AAM, namun belum mendapat respons. Unggahan terakhir di akun tersebut tercatat pada 15 Maret 2026. Saat ini, akun tersebut dipenuhi komentar yang mempertanyakan dugaan pelecehan.

Pilihan Editor: Bisakah Pelecehan Seksual Verbal Grup Percakapan Dipidanakan

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |