Terdakwa kasus kebakaran kantor PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardhana (kiri) bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (21/5/2026). Majelis hakim memvonis Direktur PT Terra Drone Indonesia tersebut dengan hukuman pidana penjara satu tahun empat bulan karena terbukti bersalah telah lalai menyediakan sarana keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam kebakaran gedung kantor PT Terra Drone yang menewaskan 22 orang. (FOTO : ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Terdakwa kasus kebakaran kantor PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardhana bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (21/5/2026). Majelis hakim memvonis Direktur PT Terra Drone Indonesia tersebut dengan hukuman pidana penjara satu tahun empat bulan karena terbukti bersalah telah lalai menyediakan sarana keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam kebakaran gedung kantor PT Terra Drone yang menewaskan 22 orang. (FOTO : ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Terdakwa kasus kebakaran kantor PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardhana (kanan) bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (21/5/2026). Majelis hakim memvonis Direktur PT Terra Drone Indonesia tersebut dengan hukuman pidana penjara satu tahun empat bulan karena terbukti bersalah telah lalai menyediakan sarana keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam kebakaran gedung kantor PT Terra Drone yang menewaskan 22 orang. (FOTO : ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus kebakaran kantor PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardhana menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Majelis hakim memvonis Direktur PT Terra Drone Indonesia tersebut dengan hukuman pidana penjara satu tahun empat bulan karena terbukti bersalah telah lalai menyediakan sarana keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam kebakaran gedung kantor PT Terra Drone yang menewaskan 22 orang.
sumber : Antara Foto

4 hours ago
5
















































