Dua Legislator Dorong TGPF Usut Kasus Andrie Yunus

5 hours ago 2

ANGGOTA Komisi XIII DPR Yanuar Arif Wibowo mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen dalam kasus percobaan pembunuhan terhadap aktivis Andrie Yunus. Menurut legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, pembentukan TGPF bukan hanya agar kasus yang ditangani terang benderang, tapi juga memastikan komitmen penegakan hukum yang berkeadilan dirasakan oleh korban. "Tentunya kami mendorong pembentukkan TGPF di kasus Andrie," kata Yanuar saat ditemui di Kompleks DPR, MPR, dan DPD pada Senin, 13 April 2026.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira menilai kasus percobaan pembunuhan terhadap Andrie Yunus bukan sekadar peristiwa tindak pidana belaka. Kasus ini merupakan peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM).  

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Andreas mendorong agar Presiden Prabowo Subianto membentuk TGPF independen guna mengusut tuntas dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel. "Peristiwa ini baru akan jelas terkuat apabila Presiden Prabowo menindaklanjuti ucapannya dengan memerintahkan pembentukan TGPF," kata Andreas melalui pesan WhatsApp, Senin.

Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) itu  menjelaskan, pembentukan TGPF independen menjadi penting dalam penanganan kasus Andrie. Sebab, setelah tiga pekan peristiwa penyiraman air keras ini terjadi, proses hukum yang berjalan di kepolisian dan TNI justru nampak seret.

Kepolisian, kata dia, meski telah mengidentifikasi pelaku, namun malah melimpahkan proses hukum kepada Pusat Polisi Militer. Di sisi Puspom TNI, empat prajurit Badan Intelijen Strategis yang merupakan pelaku memang dinyatakan telah ditahan. "Tetapi, wajah pelaku juga belum diperlihatkan kepada publik, malah pemberitaan hari ini menyebut berkas perkaranya sudah lengkap. Tidak mengherankan kalau publik curiga ada escape scenario," ujar politikus PDIP ini.

Toh, dia melanjutkan, pembentukan TGPF independen juga sesuai dengan pernyataan Presiden Prabowo dalam persamuhan yang dihelat medio Maret lalu di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam persamuhan itu, Prabowo menilai kasus penyiraman air keras terhadap Andrie sebagai terorisme-tindakan biadan yang harus diusut guna menyelidikan siapa yang memerintahkan termasuk siapa yang mendanai. 

Andreas menuturkan, Presiden menjamin tak akan melindungi apabila kasus ini memiliki keterkaitan dengan aparat negara. "Artinya, Presiden menghendaki penyelidikan ini tidak hanya sampai pelaku lapangan, tapi juga auktor intelektualnya," ucap dia.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Oditur Militer 07-II Jakarta Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya mengatakan, instansinya telah rampung melakukan pemeriksaan terkait syarat formil dan materiil dalam berkas perkara Andrie Yunus.

Menurut dia, saat ini berkas tengah diolah untuk dikirim berita acara pendapat dan saran pendapat hukum Oditur kepada Perwira Penyerah Perkara untuk diterbitkan Surat Keputusan Penyerahan Perkara atau Skeppera.  "Berkas perkara telah dinyatakan lengkap," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Senin.

Andrie disiram cairan kimia korosif pada 12 Maret lalu manakala melintas di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat. Catatan medis menyebut, Wakil Koordinator Kontras itu menderita luka bakar lebih dari 20 persen akibat penyerangan yang dilakukan prajurit BAIS TNI tersebut. Berdasarkan keterangan Pusat Polisi Militer terdapat empat pelaku penyiraman. Mereka adalah NDP, SL, BHW, dan ES, yang berasal dari matra udara dan laut.

Pilihan Editor:  Menteri HAM: Sidang Teror Air Keras Harus Terbuka

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |