REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan, Jumat (24/7/2026). Kejaksaan Agung (Kejagung) menitipkan penahanan terhadapnya di Rutan Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Febrie dijebloskan ke sel tahanan terkait dengan status hukumnya yang kini sebagai tersangka penerimaan suap, dan gratifikasi dalam penanganan kasus korupsi PT ASABRI. “Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka. Dan dilakukan penahanan,” kata Febrie di Gedung Utama, Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Namun Febrie mengatakan, penahanan terhadapnya sebetulnya tidak sah. Karena menurutnya, selama menjalani pemeriksaan, tim jaksa penyidik tak cukup menyajikan bukti-bukti yang dapat membawanya ke sel tahanan.
“Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa, bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami, atau dikonfirmasi sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” ujar Febrie. “Di Gedung Bundar (Jampidsus) tidak pernah ada yang seperti ini,” kata Febrie.
Kata dia, dalam setiap penyidikan terhadap tersangka yang bakal dilakukan penahanan, jaksa penyidik sebagai pemeriksa wajib memiliki bukti-bukti yang sudah terkonfirmasi.
“Semua alat bukti harus dikonfirmasi, dan diperdalam dulu dan berkali-kali dilakukan ekspose (gelar perkara), baru kita yakin (menetapkan tersangka dan penahanan),” ujar Febrie. Menurutnya proses hukum beracara dan pemeriksaan terhadapnya yang berujung pada status tersangka dan penahanan tak lazim.
Namun, kata Febrie, dirinya tak punya pilihan selain tunduk pada ketentuan subjektif para penyidik yang memeriksanya. "Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya. Dan Saya siap,” ujar Febrie.
Namun dia meyakini, apa yang dialaminya saat ini tak lain sebagai bentuk kesengajaan hukum untuk menjeratnya sebagai pesakitan. “Saya merasa memang ini kriminalisasi. Terimakasih,” kata Febrie. Meski berstatus tahanan, namun Febrie ketika dibawa ke mobil tahanan dalam keadaan tak dipakaina rompin merah muda tanda tersangka. Pun Febrie dalam kondisi tangan tak diborgol.
Febrie diumumkan sebagai tersangka sejak Sabtu (11/7/2026) lalu. Status hukum tersebut diundangkan oleh Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya di Kejagung. Febrie dijerat dengan sangkaan penerimaan suap, gratifikasi, atau pemerasan terkait penanganan perkara korupsi ASABRI. Namun dalam penyidikan lain, terkait korupsi PLTU Batubara, dan Krakatau Steel (KS) status Febrie masih sebagai saksi. Setelah diumumkan sebagai tersangka, Polri menyerahkan penanganan kasus tersebut ke Kejagung.
Dalam penyerahan kasus tersebut, tim penyidik gabungan Polri juga menyerahkan barang bukti berupa uang tunai ratusan miliar Rupiah (Rp) dan emas-emas batangan setotal 74 Kg yang ditemukan dari rangkaian penggeledahan di rumah pribadi Febrie, pada Rabu (8/7/2026). Pada Senin (20/7/2026) tim khusus Kejagung juga menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Febrie terkait TPPU.

3 hours ago
2














































