Eks Kasat Narkoba Polres Barelang Dituntut Hukuman Mati

3 months ago 29

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menuntut pidana hukuman mati dan seumur hidup terhadap sebelas personel Satresnarkoba Polres Barelang yang terlibat perkara penyisihan barang bukti sabu seberat 1 kilogram. Jaksa membacakan tuntutan itu dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Senin, 26 Mei 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Naek menyampaikan tuntutan hukuman mati terhadap Kompol Satria Nanda, mantan Kepala Satresnarkoba Polresta Barelang. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Satria Nanda dengan pidana mati," kata Ali dalam persidangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut jaksa, Satria terbukti melakukan tindak pidana narkotika secara terencana dan sistematis, termasuk pemufakatan jahat dan percobaan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman, dengan berat melebihi 5 gram.

Perbuatan itu melanggar Pasal 87, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 92 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 140 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer dan kedua penuntut umum.

Jaksa menyebut tidak ada hal yang meringankan bagi Satria. Sebaliknya, sejumlah faktor memberatkan, antara lain karena ia merupakan aparat hukum yang semestinya memberantas kejahatan narkotika, namun justru terlibat aktif dalam peredaran gelap. “Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit,” ujar Ali.

Empat Anak Buah Satria Juga Dituntut Hukuman Mati

Tuntutan hukuman mati juga dijatuhkan kepada empat anak buah Satria, yaitu Shigit Shargo Edhi, mantan Kasubnit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang, serta tiga penyidik Subnit 1, yaitu Rahmadi, Fadillah, dan Wan Rahmat.

Enam mantan anggota lainnya dituntut penjara seumur hidup. Mereka adalah Ariyanto, Alex Chandra, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Jaka Surya.

Sementara itu, dua terdakwa sipil yang berperan sebagai kurir dan bandar, Aziz Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak, dituntut pidana penjara selama 20 tahun.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |