Enam Narapidana Bebas Setelah Dapat Remisi Waisak

4 hours ago 3

KEMENTERIAN Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia. Pemberian remisi berlangsung pada Ahad, 31 Mei 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.047 narapidana menerima RK Waisak dan lima anak binaan menerima PMP Khusus Waisak 2026. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan pemberian remisi dan PMP Khusus merupakan wujud pemenuhan hak bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Remisi khusus ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani pidana di lapas, rutan, dan LPKA,” kata Agus pada Ahad, 31 Mei 2026.

Dari total penerima RK Waisak 2026, sebanyak 1.041 orang menerima RK I atau pengurangan sebagian masa pidana. Adapun enam orang menerima RK II atau langsung bebas setelah memperoleh remisi. Sementara itu, lima anak binaan seluruhnya menerima PMP Khusus I.

Agus berharap pemberian remisi dapat memotivasi narapidana dan anak binaan untuk terus memperbaiki diri serta mempersiapkan diri kembali berintegrasi secara sehat dan produktif di tengah masyarakat. “Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan,” ujarnya.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan pemberian RK dan PMP Khusus Waisak 2026 turut berdampak pada efisiensi anggaran negara. “Pemberian RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 memberikan penghematan anggaran makan narapidana sebesar Rp840.525.000 dan anggaran makan anak binaan sebesar Rp2.145.000,” kata Mashudi.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per 21 Mei 2026, jumlah tahanan dan narapidana di seluruh Indonesia mencapai 270.779 orang. Jumlah itu terdiri atas 55.457 tahanan dan 215.322 narapidana. Sementara itu, jumlah anak dan anak binaan di seluruh Indonesia mencapai 1.663 orang, yang terdiri atas 323 anak dan 1.340 anak binaan per 22 Mei 2026.

Melalui pemberian RK dan PMP Khusus Waisak, Ditjenpas berharap narapidana dan anak binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri, menaati peraturan, serta mempersiapkan diri kembali berintegrasi secara sehat dan produktif di tengah masyarakat sebagai wujud keberhasilan sistem pemasyarakatan.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |