TEMPO.CO, Jakarta - Dua pegawai Kejaksaan Negeri Deli Serdang menjadi korban pembacokan oleh orang tak dikenal di sebuah ladang sawit. Kedua korban adalah Jhon Wesli Sinaga, 53, seorang jaksa fungsionaris di Kejaksaan Negeri Deli Serdang, dan Ascensio Hutabarat, 25, petugas pengawal tahanan.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025. “Iya, sekarang sedang dalam perawatan di rumah sakit,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Sabtu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Harli menjelaskan bahwa lokasi kejadian berada di ladang pribadi milik Jhon. Ia menduga pelaku telah membuntuti korban sebelum menyerang jaksa itu. Dugaan sementara, insiden ini berkaitan dengan profesi Jhon sebagai jaksa. “Diduga terkait dengan penanganan perkara, sedang didalami,” kata Harli.
Terduga Pelaku Ditangkap
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menangkap dua orang terduga pelaku pembacokan terhadap jaksa dan aparatur sipil negara bagian Tata Usaha Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Insiden tersebut terjadi di Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, pada Sabtu.
"Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan dalam tempo 10 jam oleh tim gabungan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan di Medan, Minggu, seperti dikutip dari laporan Antara.
Satu Orang Buron
Menurut Ferry, tim gabungan yang dipimpin Kasubdit Jatanras Kompol Jama Purba menangkap kedua pelaku di lokasi berbeda. Pelaku pertama, pria berinisial APL alias Kepot, ditangkap pada Sabtu pukul 23.00 WIB di Jalan Pancing, Medan. Sementara pelaku kedua, SD alias Gallo, dibekuk di Binjai pada Minggu dini hari.
"Pelaku APL diduga merupakan otak pelaku dan SD eksekutor terhadap korban. Sedangkan satu orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran tim gabungan," kata dia.
Kedua pelaku yang telah ditangkap merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP). "Sementara untuk motif pelaku dalam pembacokan masih didalami oleh petugas," tutur dia.
Kronologi Kejadian
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Adre Wanda Ginting menjelaskan insiden pembacokan terjadi pada Sabtu sekitar pukul 13.15 WIB. Kedua korban, Jhon dan Ascensio, berangkat dari rumah sekitar pukul 09.35 WIB menuju ladang mereka di wilayah Serdang Bedagai untuk memanen buah sawit.
Setibanya di lokasi, Ascensio sempat menghubungi rekan mereka, Dodi—seorang pegawai honorer di Kejari Deli Serdang—untuk menyampaikan pesan kepada seseorang bernama Kepot. Kepot diketahui merupakan Wakil Ketua Koti, sebuah organisasi masyarakat di Kabupaten Deli Serdang, dan diminta datang ke lokasi.
Beberapa jam kemudian, dua pria tak dikenal muncul mengendarai sepeda motor matik sambil membawa tas pancing. Tas tersebut ternyata berisi senjata tajam berupa parang dan keduanya langsung menyerang Jhon dan Ascensio.
Pukul 13.22 WIB, Safari, sopir pengangkut sawit, dan Mean Purba, tukang timbang, mendapati Jhon Wesli Sinaga dan Acensio Silvanov Hutabarat terkapar bersimbah darah di ladang.
Safari dan Mean datang ke ladang untuk menimbang sawit hasil panen. Mereka pun membawa korban ke RSUD Lubuk Pakam. Setelah mendapatkan pertolongan pertama, kedua korban dirujuk ke Rumah Sakit Columbia Asia Medan untuk menjalani perawatan lebih lanjut.
Diduga Berkaitan dengan Perkara yang Ditangani Korban
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menduga penganiayaan ini berkaitan dengan perkara kepemilikan senjata api yang pernah ditangani Jhon Wesli. Perkara itu melibatkan Eddy Suranta alias Godol, 54 tahun, warga Desa Tiang Layar, Pancur Batu Deli Serdang.
Dalam persidangan, Eddy dituntut 8 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menjatuhkan vonis bebas. Jaksa mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Majelis Hakim kasasi menyatakan Eddy terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara.
Namun putusan itu belum dieksekusi karena Eddy tidak ditemukan keberadaannya. Kejaksaan kemudian memasukan Eddy dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya Kejaksaan Agung menyatakan telah berkoordinasi dengan polisi untuk menangkap pelaku pembacokan. Adapun Jhon Wesli Sinaga dan Ascensio saat ini masih dalam perawatan di RS Columbia Medan.
Jaksa Diberi Pengawalan Setiap Menjalankan Tugas
Harli menegaskan bahwa para jaksa selalu diberikan pengawalan saat menjalankan tugas mereka guna menjamin keselamatannya. "Kalau menjalankan tugasnya selalu ada pengawalan, tetapi ini kejadiannya di luar dinas," ujar Harli saat dihubungi di Jakarta, Minggu.
Selama ini pengawalan terhadap jaksa saat bertugas dilakukan oleh satuan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), termasuk dalam proses persidangan. Menurut Harli, pengamanan dalam sidang—khususnya dalam kasus pidana—merupakan bentuk perlindungan negara demi menjamin keamanan jaksa serta kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.
Aturan mengenai pengawalan jaksa telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 serta Peraturan Jaksa Agung Nomor: Per-005/A/JA/03/2013. Dalam ketentuan tersebut, disebutkan bahwa perlindungan terhadap jaksa diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Namun, kerja sama dengan lembaga lain seperti Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI juga dimungkinkan.
Meski demikian, perlindungan dari negara hanya dapat diberikan apabila terdapat permintaan resmi dari pihak Kejaksaan. Ke depan, tidak menutup kemungkinan pengawalan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri juga akan melibatkan personel TNI jika situasi di daerah memang membutuhkannya. "Ini tergantung dengan kebutuhan di daerahnya," ujar Harli.