TEMPO.CO, Jakarta - Gerakan Suara Ibu Indonesia mengirim surat kepada Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto. Mereka menuntut pembebasan 16 mahasiswa Universitas Trisakti yang saat ini ditahan dan dijadikan tersangka atas kerusuhan pada demonstrasi Peringatan 27 Tahun Tragedi Trisakti di Balai Kota, Jakarta, 21 Mei 2025 lalu.
“Hari ini, kami meminta, atau katakanlah memohon, agar Kepolisian Indonesia dapat selekas mungkin membebaskan mahasiswa yang kini ditahan dan dietapkan sebagai tersangka,” ujar Koordinator Suara Ibu Indonesia, Avianti Armand, saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Selasa, 27 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Avianti khawatir penetapan tersangka dan penahanan terhadap mahasiswa itu akan berdampak pada akademik serta masa depan mereka. Menurut Avianti, penetapan tersangka dan penahanan para mahasiswa yang berdemo, dapat mengancam hak kebebasan berpendapat dan membuat generasi muda diliputi ketakutan.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar kepolisian menghentikan kekerasan, represi, dan intimidasi kepada masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum. “Serta mengakhiri kriminalisasi terhadap pemuda dan masyarakat yang menyampaikan tuntutan politik dan perbedaan pendapat,” kata dia.
Selain meminta pembebasan mahasiswa Trisakti, Avianti mengatakan pihaknya juga mendorong agar kepolisian segera membebaskan para mahasiswa lain yang masih ditahan sejak aksi demonstrasi 1 Mei lalu. Termasuk di antaranya delapan mahasiswa di Semarang yang masih ditahan di Polda Jawa Tengah.
Polda Metro Jaya menetapkan 16 mahasiswa Trisakti yang ikut serta dalam aksi demonstrasi di depan Gedung Balai Kota Jakarta yang berakhir ricuh. “Mereka melakukan tindak pidana penghasutan, pengeroyokan, penganiayaan, hingga melawan petugas,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi pada Ahad, 15 Mei 2025.
Ade menyebut aksi tersebut terjadi ketika massa aksi mencoba memaksa masuk ke kompleks Balai Kota dan menyerang petugas pengamanan dalam yang berjaga di pintu gerbang.
Polisi menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 160 tentang penghasutan, Pasal 170 tentang kekerasan bersama, Pasal 351 tentang penganiayaan, serta Pasal 212, 216, dan 218 tentang perlawanan terhadap petugas. Ancaman hukuman dari pasal-pasal itu berkisar antara empat bulan hingga enam tahun penjara.
Sebelumnya viral di media sosial aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa Trisakti ricuh. Terlihat terjadi aksi saling dorong dan saling pukul antara massa aksi dengan aparat kepolisian.
Rombongan mahasiswa Trisakti tersebut diketahui sedang menggelar aksi untuk memperingati 27 tahun reformasi yang jatuh tepat di tanggal 21 Mei.
Mereka membawa beberapa tuntutan, salah satunya meminta 4 mahasiswa Trisakti yang tewas tertembak saat Tragedi Trisakti yaitu Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie untuk dijadikan pahlawan.
Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam artikel ini