REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG SELOR, – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A Paliwang resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang memerintahkan seluruh pelaku usaha untuk memprioritaskan vendor dan produk lokal. Langkah strategis ini diambil guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperkuat ekonomi lokal.
Kebijakan tersebut tertuang dalam SE Nomor 100.3.4.1/90/BAPENDA/GUB Tahun 2026 yang diterbitkan pada akhir Juli lalu. “Saya sudah menerbitkan Surat Edaran untuk memprioritaskan penggunaan vendor, jasa sewa kendaraan dan pemasok bahan baku lokal bagi seluruh pelaku usaha di wilayah Kaltara,” ujar Zainal di Tanjung Selor, Kamis.
Zainal menegaskan bahwa latar belakang penerbitan surat edaran ini adalah untuk mendukung optimalisasi PAD dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara memandang perlu untuk mendorong keterlibatan pelaku usaha lokal dalam rantai pasok kegiatan usaha di wilayah Kaltara.
Prioritas Kendaraan Pelat KU dan UMKM Lokal
Dalam kebijakan ini, perangkat daerah dan pihak terkait diarahkan untuk memprioritaskan vendor, jasa sewa kendaraan, serta pemasok bahan baku dari Kaltara. Syaratnya, mereka harus memenuhi persyaratan teknis dan ketentuan yang berlaku. Lebih lanjut, penggunaan jasa sewa kendaraan juga diarahkan untuk memprioritaskan kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor KU.
“Langkah tersebut sekaligus diharapkan dapat mendukung peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan PAD Kaltara,” jelasnya. Kebijakan ini juga berlaku sebagai dorongan bagi perusahaan untuk melibatkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal sebagai mitra, pemasok, subkontraktor, maupun penyedia jasa.
Imbauan untuk Seluruh Korporasi Besar
Imbauan melalui surat edaran ini tidak hanya berlaku untuk instansi pemerintah. Seluruh pimpinan perusahaan, baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), usaha swasta, Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang memiliki aktivitas ekonomi atau konsesi di Kaltara wajib mematuhinya.
Gubernur juga meminta agar informasi mengenai vendor dan pemasok yang digunakan disampaikan kepada perangkat daerah terkait. Data tersebut akan menjadi bahan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan. “Melalui surat edaran ini, Pemprov Kaltara berharap belanja pemerintah dan aktivitas usaha di daerah tidak hanya memenuhi kebutuhan pembangunan, tetapi juga mendorong perputaran ekonomi lokal,” pungkasnya.
Realisasi PAD Kaltara Sentuh 54,8 Persen
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara per 30 Agustus 2026, realisasi PAD berhasil terhimpun sebesar Rp564,48 miliar atau menyentuh 54,8 persen dari target tahunan yang ditetapkan sebesar Rp1,02 triliun. Sektor Pajak Daerah membuktikan perannya sebagai mesin utama penerimaan dengan raihan Rp480,62 miliar (63,8 persen dari target Rp752,92 miliar).
Dari angka tersebut, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tampil dominan dengan kontribusi sebesar Rp356,78 miliar atau 73,56 persen. Sementara itu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menyumbang Rp41,03 miliar (42,52 persen) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencatatkan penerimaan Rp38,92 miliar (43,24 persen). Penerimaan juga tercatat pada Pajak Alat Berat sebesar Rp3,09 miliar serta Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang terhimpun Rp1,55 miliar. Adapun dari sektor Retribusi Daerah, penerimaan yang terkumpul mencapai Rp66,93 miliar.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

11 hours ago
7















































