REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengatakan tidak ada norma syariat yang melarang zakat perusahaan untuk jadi pengurang pajak atau tax credit.
"Ya, itu sebetulnya kalau dari kacamata syariat, ya itu tidak ada norma khusus tentang itu," kata tokoh yang akrab disapa Gus Yahya tersebut saat ditemui di Kantor Pusat PBNU, Jakarta, Rabu(22/7/2026).
Gus Yahya menilai semuanya tergantung kepada pemerintah yang memberikan peraturan terkait hal ini. Menurut dia, hal tersebut bisa saja dilakukan dan tidak ada aturan dalam Agama Islam yang melarang bahwa zakat perusahaan bisa menjadi tax credit.
"Kalau dibutuhkan bisa dilakukan, sebetulnya kalau tidak juga sebetulnya nggak ada norma yang mengatur khusus soal masalah ini,"ucap Gus Yahya.
Sebelumnya, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mengusulkan agar zakat dapat diakui sebagai pengurang pajak secara penuh (tax credit), bukan sekadar pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction) sebagaimana yang berlaku saat ini.
"Ketentuan kita sekarang, zakat dapat mengurangi penghasilan kena pajak, jadi tax deduction, bukan tax credit. Kami sedang memperjuangkan agar zakat menjadi tax credit, sehingga yang dikeluarkan sebagai zakat sekaligus menjadi bagian dari kewajiban pajak kita," ujar Ketua Badan Pengurus DSN MUI Cholil Nafis.
Menurut Cholil, perubahan kebijakan tersebut akan memberikan insentif yang lebih adil bagi umat Islam yang telah menunaikan kewajiban zakat sekaligus membayar pajak kepada negara.
Ia menjelaskan saat ini zakat baru berfungsi mengurangi besaran penghasilan yang dikenai pajak. Ke depan, DSN MUI berharap zakat dapat langsung mengurangi nilai pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.
Menurutnya, kebijakan tersebut akan semakin mendorong masyarakat dan dunia usaha untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi, sekaligus memperkuat peran zakat dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional.
"Kalau kita bicara pertumbuhan ekonomi dengan zakat, itu bukan berarti hartanya hilang. Semakin besar perusahaan, semakin besar pula zakatnya. Semakin banyak zakat yang mengalir, semakin besar pula daya beli masyarakat dan pada akhirnya kembali menggerakkan perekonomian," kata Cholil.
sumber : Antara

2 hours ago
1













































