Habiburokhman: Mayoritas Rekomendasi Reformasi Polri Terangkum di KUHAP

4 hours ago 1

KETUA Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Habiburokhman menilai bahwa sebagian besar hasil rekomendasi Tim Reformasi Polri telah diakomodasi oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut dia, implementasi KUHAP yang berlaku sejak 1 Januari 2026 lalu bisa mendorong perbaikan kinerja Polri.

"Sepanjang KUHAP baru diterapkan secara murni dan konsekuen, kami yakin institusi Polri akan menjadi jauh lebih baik dalam menjalankan tugasnya, dan masyarakat akan semakin mudah mendapatkan keadilan," kata politikus Partai Gerindra ini dalam keterangan tertulis dikutip pada Kamis, 7 Mei 2026. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Habiburokhman mengatakan, seluruh substansi KUHAP baru merupakan masukan masyarakat yang mengeluhkan kinerja Polri soal potensi kesewenang-wenangan dalam hukum acara pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, serta penggunaan upaya paksa.

Dia mengklaim KUHAP baru bisa memberikan hak pembelaan warga negara secara lebih kuat, dibandingkan KUHAP 1981 yang tidak mengatur mekanisme kontrol terhadap pelaksanaan tugas penyidikan sehingga memberi celah polisi menyalahgunakan kekuasaan. 

Bentuk penguatan dalam KUHAP baru ialah hak warga negara untuk didampingi advokat sejak awal pemeriksaan, penguatan peran advokat, perluasan lembaga praperadilan, pengetatan institusi penahanan, hingga prosedur anti kekerasan, intimidasi, penyiksaan dan ancaman sanksi etik, profesi dan pidana bagi penyidik yang menyalahgunakan kewenangan.

Selanjutnya, kata dia, KUHAP baru juga memuat aturan mengenai mekanisme keadilan restoratif yang memungkinkan penyidik untuk menyelesaikan masalah antar warga negara dengan pendekatan musyawarah.

"Jika kita mengacu pada kasus-kasus viral yang dijadikan tema  RDPU Komisi III seperti kasus Nabilah O Brien, kasus guru Tri Wulandari  di Muara  Jambi, kasus Hogi Minaya di Sleman dan lain-lain penyelesaiannya bisa dilakukan dengan berlandaskan ketentuan dalam KUHAP baru," ujar dia.

Komisi Percepatan Reformasi Polri menyerahkan laporan akhir berisi enam rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki institusi kepolisian. Laporan setebal sepuluh jilid itu diserahkan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 5 Mei 2026. Ketua komisi Jimly Asshiddiqie mengatakan, dokumen tersebut memuat berbagai opsi kebijakan reformasi bagi pemerintah dan Polri.

Sejak pembentukannya pada 7 November 2025, Komisi Reformasi Polri menyelesaikan laporan mengenai kepolisian dalam waktu tiga bulan. Mereka melakukan kajian dan menemui para pemangku kepentingan, baik lembaga negara, organisasi masyarakat, internal kepolisian, hingga melakukan kunjungan ke sejumlah daerah untuk mengetahui aspirasi publik.

Berikut enam rekomendasi yang diserahkan Komisi Percepatan Reformasi Polri kepada Prabowo:

1. Polri Tetap di Bawah Presiden

Komisi Reformasi Polri menyarankan agar kepolisian tetap berada langsung di bawah presiden. Mereka tidak merekomendasikan wacana meletakkan Polri di bawah kementerian.

Komisi Reformasi Polri juga menyimpulkan bahwa kementerian Polri akan membawa lebih banyak dampak buruk daripada dampak baik.

2. Penguatan Kompolnas

Komisi mendorong agar peran Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas diperkuat dalam mengawasi Polri. Salah satu caranya melalui keanggotaan Kompolnas diusulkan agar tidak berdasarkan jabatan atau ex officio dari institusi pemerintahan lain, melainkan independen.

Kompolnas nantinya akan berisi sembilan orang yakni dari unsur mantan petinggi Polri, advokat, tokoh masyarakat, akademisi, hingga ahli lingkungan. Dengan begitu, Komisi Reformasi Polri yakin Kompolnas bisa betul-betul mengawasi Polri dan tidak hanya menjadi juru bicara kepolisian.

3. Pengangkatan Kapolri Lewat Persetujuan DPR

Jimly Asshiddiqie menyampaikan ada perbedaan pendapat dalam timnya soal mekanisme pengangkatan Kapolri. Ada sebagian yang menilai pengangkatan Kapolri oleh presiden tidak perlu mendapat persetujuan DPR.

Sementara anggota komisi lainnya ingin agar persetujuan DPR tetap perlu seperti yang berlaku saat ini. "Kami melaporkan ada perbedaan pendapat itu (kepada Presiden Prabowo)," kata Jimly seusai pertemuan dengan Prabowo.

Komisi Reformasi Polri kemudian menbahas plus dan minus masing-masing pendapat dengan Prabowo. Hasilnya, Jimly menyampaikan, adalah Presiden sepakat bahwa pengangkatan Kapolri tetap butuh persetujuan DPR. "Bapak Presiden memberi arahan, ya sudah seperti sekarang saja. Jadi Kapolri tetap diangkat oleh presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini," ucap Jimly.

4. Pembatasan Jabatan Polisi di Luar Polri

Komisi Percepatan Reformasi Polri mengusulkan agar ada pembatasan jabatan untuk polisi di luar struktur Kepolisian Republik Indonesia. Jimly mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui usulan tersebut.

"Tadi diputuskan oleh Bapak Presiden harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja (yang bisa dijabat polisi). Jadi tidak seperti sekarang, tidak ada batasan," kata Jimly seusai pertemuan.

Menurut Jimly, jabatan polisi nantinya akan dibatasi seperti jabatan tentara yang diatur dalam Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI. Limitasi jabatan polisi, kata dia, akan dimuat dalam peraturan pemerintah atau undang-undang.

5. Reformasi Kelembagaan dan Manajerial

Komisi Percepatan Reformasi Polri juga merekomendasikan perbaikan tata kelola birokrasi dalam kepolisian. Aspek yang perlu direformasi termasuk kelembagaan dan manajerial Polri.

Aspek kelembagaan meliputi bidang struktural, instrumental, dan kultural. Sementara aspek manajerial termasuk tata kelola, kepemimpinan, hingga pengawasan dan transformasi digital. Pembenahan internal Polri dianggap penting untuk merespons keluhan dari publik soal penegakan hukum dan pelayanan masyarakat.

6. Revisi Peraturan

Untuk menjalankan rekomendasi di atas, Komisi Reformasi Polri merekomendasikan revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta aturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden. Komisi juga mendorong revisi terhadap aturan di lingkup internal Polri yang termasuk 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap).

Menurut Komisi, revisi peraturan dibutuhkan untuk melaksanakan reformasi internal Polri hingga 2029. Di samping itu, perlu juga dibuat Keppres atau Inpres yang mengamanatkan agar Polri melaksanakan serta menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi melalui tahapan jangka pendek, menengah, dan panjang.

Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam tulisan ini
Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |