ODITUR militer menampilkan sejumlah barang bukti dalam sidang kedua kasus penyerangan terhadap aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus pada Rabu, 6 Mei 2026. Barang bukti tersebut meliputi benda milik Andrie Yunus serta perlengkapan yang digunakan para terdakwa anggota BAIS TNI itu saat melakukan penyerangan.
Salah satu barang bukti yang ditunjukkan ialah tumbler tanpa tutup yang diduga digunakan terdakwa untuk menyimpan air keras. Cairan tersebut merupakan campuran pembersih karat dan air aki mobil.
Saat oditur memperlihatkan tumbler tersebut, hakim sempat menanyakan alasan terdakwa menggunakan benda itu untuk menyiram Andrie.
“Yang ada hanya itu,” jawab Edi Sudarko, terdakwa yang melakukan penyiraman.
“Kenapa nggak pakai botol mineral?” tanya hakim.
“Tidak ada botol,” jawab Edi.
Selanjutnya, oditur memperlihatkan barang bukti lain berupa kacamata hitam, helm, sepatu hitam, kaus dalam putih, kemeja hitam, dan celana denim yang dikenakan Andrie saat kejadian. Seluruh barang tersebut mengalami kerusakan parah. Pakaian Andrie tampak robek dan tidak berbentuk, sementara bingkai kacamatanya terlihat meleleh akibat cairan keras tersebut.
Selain itu, oditur juga menunjukkan flashdisk yang berisi rekaman CCTV penyerangan, cairan aki, dan botol berisi cairan pembersih karat yang digunakan para terdakwa.
Di depan ruang sidang, oditur turut menampilkan dua sepeda motor yang digunakan para terdakwa saat menyerang Andrie Yunus. Majelis hakim kemudian meminta rekaman CCTV penyerangan diputar saat Andrie hadir di persidangan.
Dalam perkara ini, empat anggota BAIS TNI duduk sebagai terdakwa. Mereka ialah Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Oditur juga memperlihatkan dua foto wajah Edi yang terkena cipratan air keras saat menyerang Andrie. Foto pertama menunjukkan Edi mengenakan baju merah, sedangkan foto kedua memperlihatkan dirinya mengenakan baju kuning.
Penyerangan terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasanatau KontraS itu terjadi di Jalan Talang, Jakarta Pusat, Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.37 WIB. Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh, terutama tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata. Berdasarkan diagnosis awal tim dokter, Andrie mengalami luka bakar hingga 24 persen.
Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), subsider Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta lebih subsider Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Saat Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang kedua pada Rabu pagi, 6 Mei 2026, Andrie tengah menjalani operasi pencangkokan kulit. Kondisi kesehatannya membuat dia belum dapat hadir dalam persidangan meski majelis hakim sebelumnya meminta oditur menghadirkannya sebagai saksi.
Pilihan Editor: Akankah Peradilan Militer Mengungkap Komando Teror Air Keras

















































