REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat mayoritas penduduk ibu kota merupakan kelompok menengah transisi. Artinya, penduduk Jakarta itu tidak masuk kelompok menengah bawah, tetapi juga bukan orang kaya yang mampu memiliki hunian.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, daerahnya saat ini menghadapi kesenjangan akses hunian. Pasalnya, sekitar 49,29 persen penduduk Jakarta berada pada kelompok menengah transisi atau masyarakat berpenghasilan tertentu (MBT).
"Kelompok ini memiliki penghasilan di atas kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), namun menghadapi keterbatasan daya beli untuk mengakses unit apartemen komersial," kata dia dalam rapat paripurna bersama DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Karena itu, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang rumah susun (rusun). Dalam Ranperda itu, Pemprov DKI Jakarta akan mengubah orientasi pembangunan dari sekadar fisik properti menuju konsep penyediaan perumahan publik atau public housing. Alhasil, hunian yang disediakan dapat mengakomodasi kebutuhan MBR maupun MBT secara proporsional.
Pramono menjelaskan, Ranperda itu juga akan memfasilitasi kebutuhan instrumen penataan kawasan kota yang humanis. Mengingat, salah satu tantangan yang mesti dihadapi Jakarta saat ini adalah keberadaan permukiman kumuh dan padat secara horizontal akibat keterbatasan lahan.
"Raperda ini menyertakan konsolidasi tanah vertikal (KTV) sebagai instrumen untuk kawasan padat dengan kepemilikan tanah yang terfragmentasi dan memungkinkan peremajaan kota tanpa penggusuran, sehingga warga dapat tetap tinggal di lokasi semula dengan hunian yang lebih layak," ujar Pramono.
Ia menambahkan, Ranperda itu juga dirancang untuk mengakomodasi fungsi campuran atau mixed-use yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan masyarakat, seperti rumah susun, pasar, sekolah, dan fasilitas layanan lainnya. Tak hanya itu, Ranperda juga akan mengakomodasi pengembangan kawasan terpadu serta kawasan berorientasi transit atau transit-oriented development (TOD).
"Kebijakan perumahan perlu diselaraskan dengan program strategis nasional yang mencakup kolaborasi pembiayaan perumahan dengan skema Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta sinergi dengan program 3 juta rumah guna menutup kesenjangan biaya dan memastikan hunian yang terjangkau bagi warga," kata dia.
Di sisi lain, Ranperda itu juga akan mengatur tata kelola kelembagaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS). Dengan begitu, keberadaan PPPSRS bersifat lebih demokratis, transparan, dan akuntabel.
"Eksekutif berharap Ranperda ini dapat memberikan kepastian akan ketersediaan hunian yang layak bagi masyarakat Jakarta," kata Pramono.

4 hours ago
5













































