Imbas Longsor di TPST Bantargebang, KLH Tetapkan Eks Kadis LH Provinsi Jakarta Jadi Tersangka

2 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menetapkan eks kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Jakarta Asep Kuswanto sebagai tersangka dalam kasus longsor di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Asep diketahui baru dilantik Gubernur Jakarta Pramono Anung menjadi Asisten Deputi Gubernur Pemerintah Provinsi Jakarta Bidang Tata Ruang pada Rabu (15/4/2026).

Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan pemerintah tidak akan menoleransi praktik pengelolaan sampah yang melanggar ketentuan. Langkah itu dilakukan untuk memastikan pengelolaan sampah berjalan secara bertanggung jawab serta tidak menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang berdampak pada kesehatan masyarakat. Apalagi, kasus longsor yang terjadi di TPST Bantargebang pada Ahad (8/3/2026) itu menimbulkan sejumlah korban jiwa.

“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan,” kata dia melalui keterangannya, Senin (20/4/2026).

Ia menjelaskan, aparat penegak hukum lingkungan telah menetapkan tersangka mantan Kepala Dinas LH Provinsi Jakarta berinisial AK dalam perkara pengelolaan TPST Bantargebang. Penetapan itu disebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan pengelolaan sampah yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta diperberat dengan adanya korban meninggal dunia dan luka berat.

Ia menegaskan, longsor yang terjadi di zona landfill 4 TPST Bantargebang menjadi bukti nyata dari pengelolaan yang belum memenuhi ketentuan. Kejadian tersebut mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia dan enam orang mengalami luka. Proses penyidikan yang telah berjalan kini memasuki tahap lanjutan dengan penetapan tersangka yang bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut.

Sebelumnya, KLH/BPLH telah melakukan langkah pembinaan dan pengawasan secara bertahap. TPST Bantargebang telah dikenakan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah sejak Desember 2024. Pengawasan terhadap pelaksanaan sanksi tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali, yaitu pada April dan Mei 2025, dengan hasil menunjukkan bahwa pengelola belum memenuhi kewajiban yang ditetapkan.

Selain itu, KLH/BPLH juga mewajibkan pelaksanaan audit lingkungan, namun hingga proses penyidikan berlangsung belum terdapat perbaikan signifikan dalam tata kelola pengelolaan sampah di lokasi tersebut. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) LH telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, yang diperkuat dengan hasil uji laboratorium untuk memastikan pembuktian ilmiah serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, mengatakan setiap penanganan perkara dilakukan secara bertahap dan profesional sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Dalam setiap penanganan kasus, KLH disebut selalu mengedepankan pembinaan dan pengawasan terlebih dahulu. 

"Namun apabila berdasarkan pembuktian ilmiah pelanggaran terus terjadi atau tidak ada perbaikan yang signifikan, maka penegakan hukum pidana harus dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan efek jera,” ujar Rizal.

KLH/BPLH menegaskan, langkah tegas ini diharapkan memberikan efek jera (deterrent effect), meningkatkan kepatuhan seluruh pengelola sampah, serta menjadi momentum perbaikan tata kelola pengelolaan sampah secara menyeluruh. Upaya ini juga sejalan dengan percepatan transformasi sistem pengelolaan sampah nasional yang berkelanjutan, mulai dari pengurangan, pemilahan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir sesuai standar perlindungan lingkungan hidup.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |