Imigrasi Deportasi 2 WN China yang Berburu Satwa Dilindungi di Papua

8 hours ago 5

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura merilis kasus terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal WN China di Kota Jayapura, Papua, Kamis (20/8/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Dua warga negara China berinisial YH dan NZ dideportasi dari wilayah hukum Indonesia, setelah diketahui menyalahi izin tinggal. Pasangan suami istri itu diusir paksa lantaran melakukan perburuan hewan yang dilindungi di wilayah Papua. Deportasi bakal dilakukan setelah Kantor Imigrasi Jayapura menangkap keduanya pada Kamis (20/8/2026).

Kepala Kantor Imigrasi Jayapura Ben Yuda Karubaba mengatakan, YH dan NZ ditangkap petugas intelijen dan penindakan imigrasi. Dalam pemeriksaan, sambung dia, petugas menemukan adanya foto dan rekaman video kegiatan berburu satwa yang dilindungi seperti burung Kasuari, Kuskus, dan hewan-hewan yang dilindungi lainnya.

(Perburuan) dilakukan YH bersama warga Desa Skanto (Kabupaten Keerom)," ujar Ben melalui siaran pers di Kota Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (21/8/2026). Menurut dia, perburuan satwa langka dilakukan pelaku dengan menyiarkannya secara langsung melalui konten aplikasi di China.

"Keduanya mengakui kegiatan perburuan tersebut, dan menyatakan bahwa foto-foto dan video-video tersebut dibuat untuk dibagian melalui media sosial," ucap Ben. Dari hasil pemeriksaan, sambung dia, diketahui YH dan NZ masuk ke wilayah hukum Indonesia menggunakan visa kunjungan bisnis. Keduanya masuk Indonesia sejak 3 Juli 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta.

YH teridentifikasi bekerja sebagai teknisi perbaikan elektronik seperti telepon genggam dan komputer di China. Dalam keterangannya, YH mengakui sudah bertandang ke Indonesia lebih 10 kali sejak 2023, dengan tujuan berlibur.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |